Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Hilangkan Bukti Kasus Novel, Eks Direskrimum Polda Metro Dilaporkan ke Propam

Diduga Hilangkan Bukti Kasus Novel, Eks Direskrimum Polda Metro Dilaporkan ke Propam Novel Baswedan Penuhi Panggilan Komisi Kejaksaan RI. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Tim advokasi penyidik KPK Novel Baswedan melaporkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho atas dugaan menghilangkan barang bukti.

"Pada hari ini tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Pol. Rudy Heriyanto selaku mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," kata anggota tim advokasi Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa (7/7).

Irjen Pol. Rudy Heriyanto sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.

"Saat itu dia menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sehingga segala persoalan dalam penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan," kata Kurnia menambahkan.

Persoalan itu, menurut dia, termasuk dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja untuk menutupi fakta sebenarnya.

Ada empat hal yang menjadi landasan laporan tersebut, yakni pertama, sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan hilang.

Pada tanggal 17 April 2019 lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.

Padahal, dalam banyak pengakuan, baik dari korban maupun para saksi, gelas tersebut ditemukan oleh kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri.

"Tentu saja, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu. Selain itu, botol dan gelas yang digunakan oleh pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara ini," ungkap Kurnia.

Fakta lain yang disebut tim advokasi diduga disembunyikan adalah pengakuan dari terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang menyebutkan bahwa persiapan penyiraman sejak masih berada di Markas Brimob.

"Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban, ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas," ungkap Kurnia.

Hal kedua adalah CCTV di sekitar kediaman Novel tidak dijadikan barang bukti.

Kembali mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono pada tanggal 10 Oktober 2017, kepolisian telah mengumpulkan 400 CCTV dari lokasi penyerangan dalam radius 500 meter.

Namun, berdasarkan pengakuan Novel dan saksi diketahui terdapat beberapa CCTV yang sebenarnya dapat menggambarkan rute pelarian pelaku. Akan tetapi, tidak diambil oleh kepolisian. Bahkan, beberapa CCTV di sekitar rumah Novel diketahui juga memiliki resolusi yang baik untuk dapat memperjelas wajah pelaku dan rute pelarian.

"Kumpulan CCTV yang diperoleh kepolisian hanya sekadar untuk menyamakan dengan pengakuan para pelaku," kata Kurnia.

Hal ketiga, cell tower dumps sebagai teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara.

"Dalam penanganan perkara, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian. Apalagi, dalam kejahatan terorganisasi seperti ini, dapat dipastikan para pengintai dan pelaku melakukan komunikasi dengan menggunakan jaringan selular," ungkap Kurnia.

Tim advokasi menilai ada upaya dari Rudy Heriyanto untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik sebelum kejadian maupun setelahnya.

Hal keempat adalah minim penjelasan terkait dengan sobekan baju gamis milik Novel.

Pada persidangan 30 April 2020 majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh korban saat kejadian penyiraman air keras terjadi. Namun, hal yang janggal adalah terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut.

Menurut pengakuan kepolisian, baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras.

"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi. Dalam hal ini, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya," kata Kurnia menambahkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, tim advokasi menduga Irjen Pol. Rudy Heriyanto selaku mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rektor UP Nonaktif Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan di Polda Metro

Penampakan Rektor UP Nonaktif Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan di Polda Metro

ETH mengaku tidak ada yang luar biasa dalam proses hukum ini.

Baca Selengkapnya
Gagahnya Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa saat Jabat Kasat Reskrim, Dikomentari Bintang 1 'Saya Pernah jadi Anak Buah Komandan'

Gagahnya Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa saat Jabat Kasat Reskrim, Dikomentari Bintang 1 'Saya Pernah jadi Anak Buah Komandan'

Herry menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2001-2004.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
⁠Kisah Jenderal Polisi Berharap Ditempatkan di Polda Metro Jaya karena Berprestasi, Ternyata Kapolri Tugaskan ke Timor Timur

⁠Kisah Jenderal Polisi Berharap Ditempatkan di Polda Metro Jaya karena Berprestasi, Ternyata Kapolri Tugaskan ke Timor Timur

Cerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Di Balik Kesuksesan Hengki Haryadi jadi Brigjen Polri, Ada 2 Wanita Selalu Melangitkan Doa, ini Sosoknya

Di Balik Kesuksesan Hengki Haryadi jadi Brigjen Polri, Ada 2 Wanita Selalu Melangitkan Doa, ini Sosoknya

Brigjen Hengki Haryadi sebut dua sosok penting dalam kesuksesan kariernya di Polri.

Baca Selengkapnya
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya