Diduga Bantu Hacker Bjorka, Pemuda Madiun MAH Dijerat Pasal UU ITE
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan MAH (21), warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun sebagai tersangka terkait kasus hacker Bjorka. Dia diduga membantu menyediakan channel Telegram dan kini dijerat dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada Pasalnya, kalau yang sering dipakai kan 46, Pasal 30, 31, itu semua. Ya ada beberapa Pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari Timsus khususnya dari Ditsiber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Dedi enggan merinci status kewarganegaraan dari hacker Bjorka yang saat ini masih ditelusuri identitas dan keberadaannya oleh Tim Khusus bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Kita tidak bisa berandai-andai (Warga Negara Indonesia atau asing), kita bekerja sesuai fakta hukum. Kalau nanti sudah selesai dan diberikan kepada saya baru saya bisa sampaikan," kata Dedi.
Polri tidak berhenti di penetapan pemuda Madiun berinisial MAH (21) sebagai tersangka. Tim masih bekerja melakukan penelusuran keberadaan sosok peretas data rahasia pejabat itu.
"Ya tentunya, tentunya (masih mengusut sosok lain). Kan masih bekerja," tutur Dedi.
Dedi belum merinci banyak hasil kerja penyidik dalam upaya pendalaman kasus hacker Bjorka. Namun begitu, dia memastikan adanya transparansi penanganan perkara ke publik.
"Saat ini Timsus sedang bekerja. Timsus terus bekerja. Insyaallah kalau sudah ada hasilnya, hasil kerja dari Timsus, nanti sudah boleh dirilis oleh Timsus dan sudah disampaikan ke saya datanya, nanti akan saya sampaikan ke teman-teman," kata Dedi.
Sebelumnya, MAH (21) warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut membantu hacker Bjorka dalam menyediakan channel Telegram.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, MAH yang awalnya diduga sebagai Bjorka ini tidak ditahan, namum hanya menjalani wajib lapor.
"Wajib lapor ke Polres Madiun, seminggu dua kali, Senin sama Kamis," ujar MAH, Sabtu (17/9/2022).
Selain itu, lanjut MAH, ada dua telepon genggam yang saat ini diamankan polisi sebagai barang bukti. Pertama Xiaomi dan yang kedua adalah Realme.
"HP saya yang pertama (Xiaomi Redmi Note 10 Pro) dibeli seharga Rp 5 juta oleh orang yang mengaku dari Korem," ucap MAH.
MAH menyetujui transaksi jual beli telepon genggam tersebut lantaran sang pembeli beralasan demi keamanan MAH. Selanjutnya, uang hasil penjualan itu dia belikan lagi telepon genggam seharga Rp 3,9 juta.
Sedangkan telepon genggam merek Realme beserta satu sim cardnya diamankan oleh polisi. MAH sempat protes kepada polisi supaya ponselnya segera dikembalikan.
"Handphone itu barang berharga bagi saya. Saya ini bukan orang kaya, masak HP saya diminta. Terus kata polisi nanti diganti," ujar MAH.
MAH mengaku bersyukur karena telepon genggamnya sudah diganti polisi dan dapat digunakan kembali untuk beraktivitas secara normal.
MAH (21) mengaku telah menjual channel telegrammnya Bjorka seharga 100 dolar AS. Akun telegram yang dijual kepada tersangka kasus kebocoran data pemerintah itu bernama @Bjorkanism.
Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".
Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too".
"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post," katanya.
Muhammad Agung mengatakan bahwa awalnya dia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaSeluruh Israel Gelap Gulita, Diduga Akibat Ulah Hacker Serang Perusahaan Listrik Negara
Banyak warganet mengunggah video di media sosial, menunjukkan keadaan sekitar mereka yang gelap gulita karena listrik padam.
Baca SelengkapnyaAkun Instagram Mahfud Di-hack, Posting Orang Asing Sundul Bola
Menurut pemantauan TPN, sejak beberapa hari terakhir performa Mahfud MD di media sosial lebih unggul dibanding cawapres lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi
Selain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Baca SelengkapnyaGara-gara Gaji Kurang, Banyak Pekerja IT Mulai Menawarkan Jasa Hacker
Mereka disebut tidak puas dengan gaji dan pekerjaannya, sehingga memutuskan untuk menawarkan diri menjadi hacker sebagai pekerjaan sampingan.
Baca Selengkapnya5 Hacker Paling Ganas di Dunia, Ada yang Pernah Serang Yahoo
Berikut daftar hacker yang dikenal ganas dan mengerikan saat melancarkan aksinya.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Instagram Mahfud Kena Hack, Posting Video Tentara Israel
Akun sosial media Instagram milik cawapres nomor urut 03 yang juga Menko Polhukam Mahfud Md mengalami peretasa.N.
Baca SelengkapnyaBelikan Mobil, Intip Potret Kebersamaan Fadil Jaidi Bareng Sang Ibunda
Keluarga YouTuber ini memang dikenal sangat hangat dan humoris.
Baca SelengkapnyaSelamatkan Gerobak saat Hujan Lebat, Aksi Pedagang Keliling Ini Banjir Simpati
Akun Instagram @suarasemangat menunjukkan bagaimana para pedagang rela basah kuyup demi menyelamatkan dagangannya
Baca Selengkapnya