Didakwa korupsi, Wali Kota Medan tak ajukan eksepsi
Merdeka.com - Tim penasihat hukum Wali Kota Medan Rahudman Harahap menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/5). Mereka menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi Pak Hakim," kata Benny Harahap, Ketua Tim Pembela Rahudman Harahap di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugianto.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Polim Siregar dan Marcos Simaremare, bergantian membacakan dakwaan terhadap Rahudman.
Mereka menyatakan, saat menjabat Pj Sekda Pemkab Tapsel, Rahudman bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain. Mereka dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara.
Dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada 6 Januari 2005 dan 13 April 2005 yang diajukan Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan, terdapat dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Triwulan I dan II yang dicairkan sebelum APBD TA 2005 disahkan.
Permintaan dana tersebut tidak didasarkan dengan permohonan dari Bagian Pemerintahan Desa yang membidangi penyaluran dana TPAPD. Bahkan dana TPAPD Triwulan I dan II sebesar Rp 2,071 miliar yang telah dicairkan, tidak diserahkan kepada Kepala Bagian Pemerintahan Desa atau Perangkat Desa.
Kemudian APBD Pemkab Tapsel TA 2005 disahkan pada 25 Mei 2005 dengan menetapkan besarnya anggaran untuk TPAPD sebesar Rp 5,955 miliar. Untuk mengganti pembayaran dana TPAPD Triwulan I dan II yang telah dicairkan terdakwa Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan, pada 21 Juni 2005 Leonardy Pane selaku Plt Sekda Pemkab Tapsel mengajukan pembayaran dana TPAPD sebesar Rp 2,737 miliar kepada BUD Hapian Tambunan. Lalu dana tersebut disalurkan kepada Rustam Efendi selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa.
Selanjutnya, Leonardy Pane dan Amrin Tambunan mengajukan SPP untuk pencairan dana TPAPD Triwulan III sebesar Rp 2,737 miliar. Namun, dananya tidak diberikan lagi kepada Sekda Pemkab Tapsel karena telah diberikan sebelum APBD disahkan dan telah dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan.
Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp 2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp 1,590 miliar sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.
Perbuatan terdakwa Rahudman Harahap diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dakwaan dibacakan, hakim memberi kesempatan kepada Rahudman dan penasihat hukumnya untuk menanggapi dakwaan jaksa. "Saya mengerti, tapi saya tidak habis pikir kenapa saya dijadikan terdakwa," jawab Rahudman Harahap.
Sementara itu, setelah ditanya hakim, tim pembela Rahudman menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Karena itu, persidangan akan dilanjutkan pembuktian, yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar Selasa (14/5).
Seusai sidang, Rahudman dikawal ketat meninggalkan pengadilan. Meski berjalan kaki ke kantor Wali Kota Medan, dia tak bisa diwawancarai.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum Rahudman, Benny Harahap mengatakan, meskipun tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan, bukan berarti mereka menerima dakwaan JPU. "Kita buktikan nanti di persidangan," ucapnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI
Seorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaDikeroyok 5 Orang di Kemang Jaksel, Seorang Pemuda Tewas Alami Luka Tusuk
Kedua rekannya pun segera membawa korban ke klinik terdekat RSJC Kemang.
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaDahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga
Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.
Baca Selengkapnya