Dicabuli dua kakek, bocah SD 10 tahun diajari 'dogystyle'
Merdeka.com - Orangtua mana yang tidak naik pitam ketika putrinya yang baru duduk di bangku kelas IV SD sudah harus kehilangan keperawanannya. Ironisnya itu dilakukan oleh dua orang kakek-kakek yang berumur 73 tahun dan 56 tahun.
I Wayan Susena, paman korban tidak henti-hentinya menitikan air mata dan terus menyebut nama Tuhan. Seakan tidak percaya keponakannya yang selama ini diasuhnya seperti anaknya sendiri harus menerima cobaan begitu pahit.
"Dosa apa kami sekeluarga ini, kenapa harus anak kami yang alami ini," katanya Susena (paman korban Ketut AS), Rabu (1/4) di Polres Klungkung, Bali.
Kabar yang didapat merdeka.com di Polres Klungkung, hingga saat ini Ketut Larem (73) masih terus menjalani pemeriksaan bahkan termasuk masalah kejiwaannya.
Di hadapan penyidik di ruang PPA, Larem mengaku untuk melakukan hubungan baru 4 kali, selebihnya hanya onani. Alasannya, kalau dimasukin selalu nangis jadi takut ketahuan nantinya.
"Hanya empat kali saja berhubungan, tidak setiap ketemu. Kalau dimasukin selalu nangis dia (korban), bilang sakit. Saya takut nanti malah ketahuan, hanya pegang-pegang saja," ujar Larem.
Larem juga mengaku sempat mengajarkan untuk mencoba gaya belakang 'dogystyle'. Malah hal itu dirasakan nyaman oleh korban.
"Kalau dimasukin dari belakang tidak bilang sakit. Mungkin tidak masuk," ucapnya tanpa beban.
Sementara Ketut Darmi (56) hingga saat ini belum bisa dibuktikan sebagai tersangka. Padahal Ni Luh Ketut AS (10) dengan tegas pernah di tarik ke sebuah parit dekat kebun pisang milik Larem.
"Sejaun ini Darmi membantah melakukan itu. Ia mengaku memergoki pelaku Larem menarik korban ke gubuk masih berseragam sekolah. Dan membenarkan korban disetubuhi Larem," Terang AKP Bambang Gde Arta, Kasat Reskrim Polres Karangasem, Rabu (1/4).
Seizin Kapolres, Gde Arta meyakinkan bahwa dalam keterangan pelaku setiap melakukan aksinya korban selalu diberi uang Rp 10 ribu hingga 15 ribu rupiah. Untuk saat ini, tersangka Ketut Larem akan diancam pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002, tentang tindak kekerasan pada anak dan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
"Ancaman kurungan sekitar 15 tahun penjara," ungkap Gde Artha.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaBocah 13 Tahun Dicabuli Kakek Kandung dan Tetangganya
Pelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDeretan Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Timbulkan Rasa Capek di Besok Hari
Kondisi lelah yang kita alami di hari ini bisa terjadi akibat hal yang kita lakukan kemarin malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaPunya Kepala Gundul, Perlu Nggak Sih Pakai Sampo?
Orang gundul juga perlu menggunakan sampo. Pasalnya kotoran yang mungkin melekat di rambut, juga mungkin melekat di kulit kepala.
Baca SelengkapnyaKondisi Terbaru Ibu Pembunuh Bocah di Bekasi: Suka Benturkan Kepala hingga Tinju Tembok Tahanan
Polisi mengungkapkan kondisi tersangka SNF (26), ibu muda membunuh anak kandungnya, AAMS (5) dengan 20 tusukan di perumahan elite Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaCerita Bopak soal Perbedaan Komedi Dulu dan Zaman Sekarang 'Padahal Pelawak Dulu Kekayaannya Luar Biasa'
Bopak dikenal sebagai salah satu pelawak kenamaan Tanah Air yang sering tampil di layar kaca.
Baca SelengkapnyaKata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan
Tentu tak enak jika selalu disalahkan. Luapkan perasaan Anda lewat kata-kata selalu salah ini.
Baca Selengkapnya5 Cara Cegah Kaki Sakit dan Pegal saat Berdiri Seharian
Rasa sakit dan nyeri di kaki mungkin muncul ketika berdiri seharian. Ikuti cara ini untuk mengatasinya.
Baca Selengkapnya