Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diborgol Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon: Ini Hasil Kerjamu Orang Munafik

Diborgol Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon: Ini Hasil Kerjamu Orang Munafik Irjen Napoleon diborgol usai jalani persidangan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte menuding adanya pihak munafik dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap youtube Muhamad Kosman alias Muhamad Kece. Hingga kasus ini berlanjut untuk ke pembuktian pemeriksaan saksi.

Tudingan itu dilayangkan dirinya dengan tangan diborgol, usai mendengar sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang pada pokoknya menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen, ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat Lebaran, Bro. Lanjutkan perjuangan," kata Napoleon usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/5).

Kendati begitu ketika ditanya siapa pihak munafik yang dimaksud, Napoleon enggan untuk menyebutkan. Dia hanya berdalih jika pihak yang dimaksudnya pasti merasa atas tudingan itu.

"Yang bersangkutan sudah tahu. Ini hasil kerjanya selama ini dari awal sampai hari ini," ucapnya

Walaupun terkait kasus ini yang tetap lanjut bergulir ke pemeriksaan saksi, Napoleon malah merasa jika hal tersebut menjadi kesempatannya untuk membuktikan secara jelas duduk persoalan perkara ini.

"Kita tunggu saja, sama jaksa belum, mungkin siapa tahu dalam proses persidangan ke depan itu bisa jadi bahan pertimbangan hakim untuk melakukannya," ucapnya.

Termasuk dengan adanya tiga surat dokumen permintaan maaf M. Kece, surat kesepakatan damai, hingga surat permohonan pencabutan laporan terhadap Irjen Napoleon yang seluruhnya ditolak majelis hakim dalam putusan sela.

"Kita lihat ke depan apakah saya omong bohong bahwa apa perdamaian itu, kan ada satu pihak yang bilang itu tidak betul, itu dipaksa, nanti kita lihat bagaimana (bukti surat dokumen). Asal kita sama-sama jujur, masih bulan Syawal ini. Jangan sampai ada pengkondisi-kondisian," ucapnya.

M. Kece Bakal Dihadirkan di Sidang

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan YouTuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece sebagai saksi atas kasus dugaan penganiayaan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Kece bakal dihadirkan dalam sidang, Kamis (19/5) pekan depan untuk terdakwa Napoleon. Usai sidang pembacaan putusan sela menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum, oleh majelis hakim.

"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/5).

Selain dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Napoleon, M. Kece juga akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya hakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Hermeniko dalam sidang Selasa (17/5) nanti.

"Pemeriksa M. Kosman dihadirkan pada 17 Mei 2020 untuk 4 terdakwa, untuk terdakwa Napoleon, dihadirkan tanggal 19 Mei 2022," beber Djuyamto.

Menanggapi kehadiran M. Kece sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon sepakat dengan majelis hakim.

"Kami berharap untuk kepada penuntut umum menghadirkan saksi korban kami sependapat," ucap Yani.

Dakwaan

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan Pasal 170 ayat 1. Lalu, Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lama Tak Muncul di Publik, Ternyata Mantan Menteri BUMN Jadi Tukang Batu dan Gali Parit

Lama Tak Muncul di Publik, Ternyata Mantan Menteri BUMN Jadi Tukang Batu dan Gali Parit

Mantan orang nomor satu di BUMN kini alih profesi jadi tukang batu dan gali parit. Siapa sosoknya?

Baca Selengkapnya
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ibu ini Sukses Besarkan 3 Anak Laki-Laki jadi Abdi Negara, Dua Jenderal TNI Polri, Satu Perwira Polisi

Ibu ini Sukses Besarkan 3 Anak Laki-Laki jadi Abdi Negara, Dua Jenderal TNI Polri, Satu Perwira Polisi

Ini sosok di balik suksesnya tiga perwira TNI-Polri saat ini hingga mampu menjabat posisi strategis. Siapa orangnya?

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Jangan Biarkan Orang Tak Punya Etika Mengatur Negeri Seenaknya Udelnya!

Cak Imin: Jangan Biarkan Orang Tak Punya Etika Mengatur Negeri Seenaknya Udelnya!

Cak Imin dan Anies tidak ingin orang-orang tidak punya etika memimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sempat Dinonaktifkan karena Terlibat Pemilu 2024, 63 Kader NU Kembali Aktif

Sempat Dinonaktifkan karena Terlibat Pemilu 2024, 63 Kader NU Kembali Aktif

20 orang terlibat timses Ganjar-Mahfud, kemudian 5 orang terlibat timses Prabowo-Gibran. 1 orang jadi timses AMIN

Baca Selengkapnya
Intervensi adalah Istilah dalam Politik, Begini Penjelasan Lengkapnya

Intervensi adalah Istilah dalam Politik, Begini Penjelasan Lengkapnya

Intervensi ini bisa dikatakan sebagai campur tangan negara diktator dalam urusan negara lain.

Baca Selengkapnya
Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya