Dibentuk sejak 2008, LPSK belum banyak diketahui publik
Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menganggap, peran media dalam mensosialisasikan LPSK penting. Menurutnya media dapat mensosialisasikan tugas, aktivitas, hingga program kerja lembaga yang dipimpinnya ke pada masyarakat.
"Melalui media, kita dapat menjelaskan dan mengedukasi kepada publik tentang tugas dan fungsi LPSK," kata Abdul Haris saat membuka acara Sosialisasi dan Diskusi Publik, Hotel Mambruk, Anyer, Banten, Sabtu (1/12).
Dalam acara yang mengambil tema 'Peran dan Jaminan Perlindungan Jurnalis Media Dalam Perspektif Perlindungan Saksi dan Korban', Abdul Haris juga memaparkan lima pilar perlindungan saksi yang selalu diterapkan LPSK. Kelima pilar tersebut terdiri dari prevention (pencegahan), promotion (promosi), protection (perlindungan), treatment (perlakuan), dan reward (imbalan).
Ditemui di tempat yang sama, Penanggung Jawab Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas LPSK Hotma David Nixon mengatakan meski LPSK sudah dibentuk sejak 8 Agustus 2008, menyayangkan, masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tersebut.
"Bahkan anggota DPR Komisi X Deddy 'Miing' Gumelar saja tidak tahu apa itu LPSK," katanya. "Ada juga seorang hakim di daerah Bekasi yang mengira LPSK itu sebuah LSM," ujarnya.
Dalam diskusi yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut, turut dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mochamad Riyanto dan puluhan wartawan cetak, radio, TV, dan online.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaTak Sanggup Alami Intimidasi, PPK Tapos Ramai-Ramai Mengundurkan Diri saat Rekapitulasi Suara
Kisruh rekapitulasi penghitungan tingkat Kota Depok berdampak pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaKetua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya