Dibebaskan Pengadilan Tipikor, Napitupulu geram dengan kejaksaan
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi telah menjatuhkan putusan bebas dari segala dakwaan kepada Tonggung Napitupulu pada sidang yang digelar 30 Mei 2013 lalu. Napitupulu selaku Dirut PT Lince Romauli Raya sebelumnya ditahan sejak 2 November 2012 dan dituntut 5 tahun penjara dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku Jambi TA 2011 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar.
Napitupulu sangat gembira dengan keputusan majelis hakim yang membebaskan dirinya. Namun, dirinya menyesalkan kejaksaan Jambi yang memaksakan dirinya untuk ditahan. Napitupulu menduga kuat kalau sejak awal kasusnya penuh dengan rekayasa.
"Saya akan tuntut siapa orang yang merekayasa dan termasuk memalsukan tanda tangan saya. Waktu dalam persidangan saya telah mengatakan yang saya hormati majelis hakim, saya minta keadilan hukum," jelas Napitupulu saat menggelar konferensi pers di Salemba, Jakarta Minggu (2/6).
Napitupulu tidak tahu menahu dengan proyek pengerukan yang dimenangkan oleh perusahaannya. Dalam pertimbangan hukumnya, disebutkan dari fakta-fakta persidangan lewat bukti-bukti, 10 saksi yang dinominasi sebagai petugas pengawas pengerjaan pengerukan di lapangan dan saksi ahli, sama sekali tidak ditemukan persesuaian keterangan sebagai petunjuk adanya perbuatan Tonggung Napitupulu yang merugikan keuangan negara.
"Tanda tangan saya dipalsukan kenapa saya dipenjara, tapi yang memalsukan kok di luar bebas, makan angin. Selama 7 bulan saya dipenjara dan ditempatkan di ruang satu meter, sakit dan tersiksa," katanya.
Dalam persidangan 30 Mei 2013, Tonggung Napitupulu yang didampingi pengacaranya Kusnadi Hutahaen dan Andi Nalom Sianipar dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Elliwarti.
Dalam perkara dengan nilai kontrak Rp 7,7 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 8 miliar itu tertandatangan oleh Tonggung Napitupulu dibubuhkan sendiri oleh saksi Mardin Zendrato di lantai 15 Kementerian Perhubungan RI Jakarta. Hal ini sebagaimana diakui oleh saksi Wahyu Asoka dikuatkan dengan bukti foto yang pada waktu itu dipotret sendiri oleh Wahyu Asoka.
Menurut Pengacara Napitupulu, Kusnadi Hutahaen menjelaskan, jejak tandatangan kliennya yang terbubuhkan demikian juga ditemukan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan, termasuk dalam dokumen-dokumen uang muka, permohonan pembayaran termin 1, 2 dan 3.
"Dari fakta-fakta lain terbongkar, ternyata akta Kuasa Direksi no 67 tanggal 26 November 2011 dari Tonggung Napitupulu ke saksi Wahyu Asoka sebagai pelaksana proyek yang dibuat di hadapan saksi Zainuddin Thohir, notaris di Jakarta adalah di luar sepengetahuan Tonggung Napitupulu. Termasuk KTP Tonggung Napitupulu yang dipergunakan dalam pembuatan akta berbeda dengan KTP Tonggung yang sebenarnya," jelas Kusnadi.
Menurut Kusnadi, dari proses pendaftaran lelang hingga pengerjaan, kliennya (T Napitupulu) tidak tahu menahu kalau perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang. Diduga kuat, bendera perusahaannya dimanfaatkan oleh orang lain untuk mengeruk keuntungan dan menjebak dirinya.
"Beliau dikorbankan, mengambil proyek dan sudah menentukan siapa pemenangnya. Pemakaian bendera PT Lince tanpa izin, beliau sebagai pemilik tak tahu menahu dari proses awal hingga akhir. Raden P Wijaya selaku ketua panitia lelang, mengakui di persidangan tidak melakukan proses verifikasi pemenang lelang yang merupakan proyek Kemenhub," jelasnya.
"Soal tanda tangan yang dipalsukan, kita sudah laporkan ke Polda Jambi dan proses P21. Terlapornya beberapa orang. Mardin D, Berly J Karima (pejabat pembuat komitmen), Wahyu Asoka dan Zainuddin Thohir kantor notaris," tandasnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adian Napitupulu: Mbak Puan Tidak Pernah Tutup Mata Termasuk Soal Hak Angket
"Mba Puan sebagai Ketua DPR tidak pernah menutup mata dengan apapun enggak pernah," Adian Napitupulu
Baca SelengkapnyaPenangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya
Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya
Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
Baca SelengkapnyaPenampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaApa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.
Baca Selengkapnya13 Alasan Mengapa Orang Pintar dan Cerdas Lebih Sulit Merasa Bahagia
Seseorang yang pintar memiliki titik lemah yang muncul berupa sulit merasa bahagia.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca Selengkapnya