Dianggap pekerja ilegal, Malaysia tangkap 4 tukang kayu asal Kalbar
Merdeka.com - Polisi Diraja Malaysia menahan empat warga Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sebab, mereka dianggap masuk secara ilegal.
"Dua orang memang tidak miliki paspor dan dua lainnya ada paspor, tapi tidak mengantongi visa kerja," kata Camat Embaloh Hulu, Hermanus Jemayung, di Putussibau saat dihubungi di Pontianak, seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/4).
Dikatakan Jemayung, keempat warganya pergi ke Malaysia karena mencari pekerjaan. "Mereka yang ditahan tersebut bekerja sebagai tukang kayu di Malaysia."
Jemayung mengatakan, keempat warganya itu ditahan sekitar sepekan lalu. Ketika mereka ditangkap, masih sempat menghubungi pihak keluarga di kampung via telepon.
"Pihak keluarga di Embaloh Hulu langsung menghadap saya menginformasikan perihal penahanan ini," tambah Jemayung.
Jemayung menyampaikan, hingga kini pihak kecamatan belum juga mengontak otoritas Malaysia. Alhasil, dia tidak mengetahui kapan keempat warganya akan dipulangkan ke kampung halamannya. Dia malah membiarkan keempatnya dan menyatakan bila masa penahanan sudah menginjak tiga bulan maka pasti akan dipulangkan Malaysia.
"Biasanya setelah ditahan selama satu bulan atau tiga bulan, akan dilepas dan dideportasi," ucap Jemayung.
Pihak kecamatan, kata Jemayung, memang tidak melakukan upaya khusus terkait penanganan tertangkapnya keempat warga Embaloh Hulu itu oleh polisi Malaysia. Sebab dia berdalih empat warga Indonesia itu hanya bermasalah soal administrasi ketika berada di negara orang. Kecuali, lanjut dia, bila mereka melakukan tindakan kriminalitas seperti perampokan atau pembunuhan maka pemerintah baru mau bergerak.
"Camat tidak ada wewenang, karena ini sudah urusan antar negara. Kita hanya bisa memberikan rasa aman pihak keluarganya di sini, terutama terkait kesejahteraannya. Apalagi ada yang istrinya sedang hamil, kemarin pun sempat kita pinjamkan uang," tutup Jemayung.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tinggalkan Pekerjaan di Kota Besar Pilih Pulang Kampung agar Dekat dengan Anak Istri, Kisah Pedagang Kelontong Asal Tuban Ini Bikin Haru
Pendapatannya saat ini jauh lebih sedikit tapi ia mengaku bahagia
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaLezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaDitinggal Orangtua Kerja, Bocah Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun
Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Baca Selengkapnya