Diah Pitaloka Minta Kemenag Cegah Kawin Kontrak
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka prihatin dengan masih maraknya kasus kawin kontrak bermodus nikah siri. Harus ada upaya mencegah praktik kawin kontrak terus berlangsung karena banyak rentan terjadi kasus kekerasan.
Untuk itu, Diah meminta, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan pencegahan kawin kontrak berkedok nikah siri. Caranya dengan memberikan pembekalan, pembinaan dan pengawasan kepada para penghulu atau amil.
Sebelumnya, Sarah (21), perempuan asal Kampung Munjul Desa Sukamaju Cianjur, yang meninggal dunia akibat luka bakar serius yang mencapai 99 persen. Hal itu diakibatkan perbuatan keji Abdul Latif (29), Warga Negara Timur Tengah yang tak lain suaminya sendiri.
"Tentu saya berharap temen KUA memberikan pembekalan dan pembinaan serta melakukan pengawasan kepada para amil saat akan menikahkan warga negara asing guna mencegah kawin kontrak," kata Diah di Kantor Kemenag Kota Bogor, Selasa (23/11).
Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen menerangkan, KUA tidak hanya memfasilitasi pernikahan, tetapi juga harus berupaya memberikan perlindungan pada pasangan pernikahan. Namun kondisi ini menjadi rumit lantaran nikah siri tidak tercatat di Kemenag.
"Perlu diupayakan pemberian perlindungan, terutama kalau ada yang nikah sama warga negara asing. Cuman bagaimana memberikan perlindungan padahal enggak tercatat," terangnya.
"Kemenag memiliki posisi baik. Kemenag bisa membuat program khusus berupa pembekalan, pembinaan dan pengawasan praktik kawin kontrak. Bila perlu buka pengaduan bagi masyarakat, jika mereka menemukan pelanggaran hukum kawin kontrak dapat melaporkannya," tambah politikus PDIP itu.
Diah mengungkapkan, kawin kontrak terutama dengan warga negara asing (WNA) berpotensi menyebabkan kekerasan, dimana sebagian besar terjadi pada perempuan.
"Ini menjadi masalah sosial yang sangat serius, pedih warga kita diperlakukan buruk dalam kasus kawin kontrak dengan WNA terutama di Kabupaten Bogor sampai puncak Cianjur," terangnya.
Diah mengungkapkan, masyarakat di kawasan pedesaan sangat resah dengan maraknya kasus kawin kontrak. Masyarakat bingung harus melapor kemana bila ada kekerasan atau penyiksaan yang kerap terjadi di lingkungan mereka.
"Pengambil kebijakan maupun penegak hukum harus segera harus membangun rencana aksi dalam menyikapi persoalan kawin kontrak, tidak cukup hanya dengan mengeluarkan regulasi," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Si Pria yang merupakan anak korban mengaku tega memukul sang Ayah yang sudah pikun karena kesal meninggalkan rumah.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaTak ada mimpi yang terlalu mustahil untuk terwujud selama usaha dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Baca SelengkapnyaMembaca doa witir memiliki keutamaan dan kepentingan yang besar dalam agama Islam.
Baca SelengkapnyaBukan hanya menjadi bentuk amal perlindungan, doa ini berfungsi sebagai permohonan untuk dihindarkan dari niat jahat manusia dan ancaman ragam hewan liar.
Baca Selengkapnya