Di Komisi III DPR, Abraham Samad curhat kekurangan penyidik
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengeluh di hadapan anggota Komisi III DPR. Abraham mengaku kinerja KPK tidak maksimal dalam menangani kasus korupsi, lantaran berkurangnya jumlah penyidik.
"Kendala mundurnya penyidik KPK yang kembali ke Polri, menyedot kemampuan penanganan perkara," kata Abraham saat rapat KPK dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (6/2).
Menurut Abraham, sepanjang 2012, KPK memiliki penyidik lebih dari 90 orang. Namun akhir Desember tahun lalu, menyusut menjadi 55 orang.
"Tentu pengaruhi kecepatan KPK dalam penanganan perkara kasus korupsi. Kekurangan ini harus diantisipasi dengan cepat," katanya.
Untuk mengganti kursi penyidik yang kosong, KPK sudah melakukan seleksi penyidik internal dalam kurun Desember 2012. Dari seleksi itu, KPK ketambahan 26 penyidik baru. KPK akan menempuh jalur seleksi internal, untuk mendapatkan penyidik yang segar. Hal itu diambil karena sudah tidak mungkin mengambil penyidik dari Polri.
"KPK menyadari Polri juga membutuhkan penyidik untuk membantu melaksanakan pemberantasan, maka dari itu kami butuh seleksi internal di luar institusi kepolisian," ungkap Abraham.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaCakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna
Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya