Di kantor Bea Cukai, Bareskrim geledah ruang staf Dirjen
Merdeka.com - Setelah menunggu lebih dari setengah jam, belasan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Direksus) Bareskrim Polri terlihat memasuki ruang staf Direktur Jenderal Bea Cukai, Agung Kuswandono.
Para penyidik ingin menggeledah ruangan itu. Tetapi mereka tidak dapat menemui pemimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu karena sedang tidak berada di tempat.
"Lagi ke luar," kata petugas keamanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat, Mulyadi.
Seperti diketahui, Agung Kuswandono diangkat menjadi direktur pada usia 44 tahun pada 2011 lalu. Selama kepemimpinannya, Agung dinilai kerap abai terhadap pelayanan umum Bea dan Cukai.
Terakhir, bawahan Agung, Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) ditangkap karena menerima gratifikasi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaBea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaBerpartisipasi dalam Gerak Jalan untuk Merayakan Kemerdekaan, Potret Ayu Ting Ting Mendapat Pujian Seperti ABG
Ayu Ting Ting turut meramaikan perayaan 17 Agustus di daerahnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaPutusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaCurhat Istri Punya Suami Ganteng Jualan Cireng di Pinggir Jalan Jadi Sorotan 'Banyak yang Menghina Jualan di Kaki Lima'
Diungkap sang istri, pria berparas tampan itu kerap mendapat hinaan.
Baca SelengkapnyaPengakuan Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya Pakai Pisau saat Tidur Karena Dapat Bisikan Gaib
Ibu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.
Baca Selengkapnya