Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di balik tertangkapnya hakim PN Kepahiang terima suap ratusan juta

Di balik tertangkapnya hakim PN Kepahiang terima suap ratusan juta Enam tersangka OTT Bengkulu tiba di KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Institusi penegak hukum kembali tercoreng setelah Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap terhadap lima orang hakim pada Senin (23/5). Kelima hakim yang ditangkap antara lain ketua pengadilan negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (TN), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).

Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik mengatakan, hakim ditangkap oleh penyidik KPK itu tengah menangani perkara dugaan korupsi di Rumah Sakit M Yunus, Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,3 miliar.

"Penyidik KPK juga menggeledah ruangan hakim di Kantor PN Bengkulu, tapi tidak menyita dokumen, hanya menyegel meja hakim dan lemari panitera," kata Jonner di Bengkulu, Selasa (24/5).

Dari catatan Komisi Yudisial, sejak Januari sampai dengan hari ini, sudah sekitar 11 aparat pengadilan yang terdiri dari 3 pejabat pengadilan dan 8 Hakim terbelit kasus.

"Menindaklanjuti hal ini, desakan kepada Mahkamah Agung agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah terulangnya kejadian serupa menjadi semakin relevan. Perlu ditegaskan bahwa pengawasan tidak ditujukan untuk tujuan merusak, tetapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah semakin terpuruk. Harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia Farid Wajdi dalam rilisnya, Selasa (24/5).

Merdeka.com mencatat fakta dan dugaan seputar tertangkapnya hakim PN Kepahiang. Berikut paparannya.

Uang suap Rp 650 juta diberikan dua kali

Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan transaksi pertama dilakukan pada Selasa (17/5). Namun belum jelas pihak yang memberikan uang suap untuk Janner Purba dan Toton.

Transaksi kedua dilakukan Senin (23/5). Janner berhasil diringkus penyidik KPK di rumah dinasnya dan menyita uang Rp 150 juta. "Memang sudah ada penerima sebelumnya sejumlah Rp 500 juta jadi totalnya Rp 650 juta," ujar Yuyuk.

Diduga untuk pengaruhi putusan

Hakim Pengadilan Tipikor sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba resmi menjadi tersangka karena menerima uang suap dari terdakwa korupsi Rumah Sakit Muhamad Yamin. Janner sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Senin (24/5) kemarin.

Diduga uang tersebut untuk mempengaruhi vonis hakim agar terdakwa bisa bebas. "Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Senin (24/5).

Ditangkap bersama wadirut keuangan

Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati menuturkan, pada 23 Mei sekitar pukul 15.30 WIB, penyidik KPK mengamankan Janner di rumah dinasnya di Bengkulu. Penangkapan dilakukan saat Janner menerima uang dari Edi Satroni wakil direktur keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus.

"Tim KPK bergerak ke rumdin JP dan mengamankan uang Rp 150 juta," imbuhnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mengamankan Syafri Syafii di jalan Kepahiang Bengkulu. Yuyuk mengatakan, dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam akhirnya KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan penetapan 5 orang sebagai tersangka.

Sidang tertunda

Dua orang hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, JP dan TN, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap, Senin (23/5). Tim penyidik KPK pun membawa kedua hakim tersebut ke Jakarta hari ini.

Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik mengatakan kedua hakim tertangkap tangan menerima suap itu seharusnya kemarin memimpin sidang putusan perkara dugaan korupsi di RS Muhammad Yunus, dengan kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar.

"Sidang hari ini ditunda, tapi terlebih dahulu dibuka oleh hakim anggota, Siti Ansyiria," ujar Joner.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Labuhanbatu, Ini yang Ditemukan

KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Labuhanbatu, Ini yang Ditemukan

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya