Dewan Pers rangkul Kejagung bahas kasus pidana pers
Merdeka.com - Dewan Pers bersama Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kebebasan pers. Dengan kerjasama ini kedua lembaga berharap ada satu rumusan tepat tentang tindak pidana terkait dengan pers.
"MoU itu adalah bagaimana ada koordinasi antara Kejaksaan dengan Dewan Pers kalau ada masalah-masalah hukum pidana yang melibatkan pers," terang Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/5).
Untuk kerjasama dalam merumuskan MOU ini, baik dewan pers maupun Kejagung telah menunjuk utusan dan staf khusus.
"Beliau (Kejagung) sudah menugaskan stafnya untuk menggarap lebih lanjut degan pihak Dewan Pers. Dan Dewan Pers telah menunjuk 2 orang yang akan duduk bersama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk merumuskan isi MoU itu," tambahnya.
Di hari kebebasan Pers ini, seluruh lembaga pers sangat berharap ada bukti konkret dari MoU ini. Sehingga sehingga kebebasan pers ke depannya lebih terjamin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya