Dewan Pers Nilai UU KUHP Bisa Ancam Kebebasan dan Kemerdekaan
Merdeka.com - Dewan Pers menilai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU) KUHP bisa mengancam kebebasan dan kemerdekaan pers.
Pasalnya, UU KUHP yang diketok pada sidang paripurna DPR RI, Selasa (6/12) lalu mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.
"Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).
Tidak hanya itu, dalam UU KUHP juga masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi para pekerja pers termasuk wartawan. Dimana, bisa juga berpotensi mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
"Namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi," ujarnya.
Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi harus mencakup adanya kemerdekaan berekspresi, berpendapat, serta pers.
"Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki," sambung dia.
Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
DPR Sahkan UU KUHP
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12). Pengesahan tersebut dilakukan usai laporan dari Ketua Komisi III DPR mengenai pembahasan RKUH oleh Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Dasco pun menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna mengenai persetujuan RKUHP menjadi UU.
"Apakah RUU KUHP dapat disahkan jadi UU," kata Dasco
"Setuju," jawab para anggota.
Sementara, Bambang Pacul dalam laporannya menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengakomodir masukan dari berbagai pihak.
Dia menyampaikan pembahasan RUU KUHP merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam mereformasi hukum pidana dalam rangka hukum yang demokratif.
"RKUHP sangat amat dibutuhkan oleh masyarakat terutama mereformasi hukum skala nasional, dengan perkembangan zaman. Urgensi RUU KUHP dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan mencipatkan masyarakat yang adil dan makmur serta prinsip persamaan dan HAM," kata Bambang Pacul.
(mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaUcapan Selamat Perpisahan Rekan Kerja, Penuh Kesan Kebaikan
Memberi ucapan perpisahan kepada rekan kerja menjadi budaya tersendiri.
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaGiliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca SelengkapnyaKPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Dua Wilayah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan
KPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Selengkapnya