Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewan Pers Minta Pasal yang Ancam Kemerdekaan Pers di RUU KUHP Dihapus, Ini Daftarnya

Dewan Pers Minta Pasal yang Ancam Kemerdekaan Pers di RUU KUHP Dihapus, Ini Daftarnya Konferensi Dewan Pers Terkait RUU KUHP. ©2022 Liputan6.com/Winda Nelfira

Merdeka.com - Dewan Pers mengadakan konferensi terkait perkembangan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Dewan Pers menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHP tersebut mengancam kebebasan pers.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan pada 2017, Dewan Pers telah menerima draf RUU KUHP dan melakukan upaya pemahaman RUU tersebut. Dewan Pers menyampaikan delapan poin keberatan terhadap draf RUU KUHP.

Azyumardi menjelaskan bahkan Dewan Pers sudah menyampaikan catatan keberatan itu kepada Ketua DPR pada September 2019. Namun, delapan poin usulan itu sama sekali tidak diakomodasi dalam draf final saat ini.

"Kita lihat pasal-pasal ataupun poin-poin yang sudah disampaikan tahun 2019 kepada ketua DPR itu sama sekali tidak berubah," kata Azyumardi Azar di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7).

"Walaupun mereka beralasan kalangan DPR dan pemerintah terutama mengatakan ini kan RUU yang carry over yang sudah dibahas oleh DPR atau pemerintah sebelumnya kemudian dibawa ke DPR sekarang," lanjut dia.

Azyumardi menyatakan pasal dengan poin yang dinilai Dewan Pers memberangus kebebasan pers ini bertambah jumlahnya. Dari yang semula hanya delapan pasal menjadi 10 hingga 12 pasal.

"Jadi tidak ada perubahan itu poinnya, bahkan nambah. Jadi kalau tadi ada 8 poin yang disampaikan oleh mas Yadi. dengan pasalnya yang beberapa gitu itu nambah dalam dua hal pertama nambah jumlah pasalnya kemudian nambah jumlah substansinya," jelas dia.

Dengan adanya sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan ini, maka ke depan pers akan menjadi objek delik dan objek kriminalisasi.

"Jadi jurnalis sekarang objek delik dan objek kriminalisasi, sekarang ini. Misalnya juga tidak boleh lagi mengkritik ya media-media itu, kecuali kritik itu disertai dengan solusi misalnya begitu," ujar dia.

Azyumardi menyebut apabila RUU KUHP yang memuat ke 12 pasal tetap disahkan, maka pers akan kehilangan kekuatan check dan balance-nya. Salah satunya kata dia, dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Untuk itu, Dewan Pers menuntut pemerintah untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang ditemukan dalam RUU KUHP.

Dewan Pers berharap agar anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan hingga penetapannya.

Adapun RUU KUHP yang disebut Dewan Pers mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik adalah sebagai berikut:

1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata "penghinaan" dan "hasutan" sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.

4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan kepercayaan.

7) Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa : pencemaran nama baik.

9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tim Hukum AMIN & Kubu 03 Intensifkan Komunikasi Tindaklanjuti Kecurangan Pemilu 2024

Tim Hukum AMIN & Kubu 03 Intensifkan Komunikasi Tindaklanjuti Kecurangan Pemilu 2024

PDIP berencana membentuk tim khusus yang fokus mengumpulkan berbagai dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Partai Pemenang Pemilu 2019, Lengkap dengan Persentasenya

Partai Pemenang Pemilu 2019, Lengkap dengan Persentasenya

Pantai pemenang pemilu 2019 adalah PDIP. PDIP berhasil meraih posisi pemenang dengan jumlah kursi terbanyak di parlemen.

Baca Selengkapnya
Real Count KPU: 70 Persen Warga di IKN Kaltim Pilih Prabowo-Gibran

Real Count KPU: 70 Persen Warga di IKN Kaltim Pilih Prabowo-Gibran

Pasangan Anies-Cak Imin mendapatkan suara dua kali lipatnya yakni 448.046 suara.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK

Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK

PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.

Baca Selengkapnya
Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Angka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR

Baca Selengkapnya