Dewan Etik: Menolak diaudit, Puskaptis dikeluarkan dari Persepi
Merdeka.com - Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk menyatakan bahwa lembaga survei Puskaptis tidak bersedia untuk diaudit. Menurut dia, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Husin Yazid menolak diaudit karena ingin menunggu hasil KPU terlebih dahulu.
"Kita tidak ada kaitannya dengan KPU. Jadi KPU itu jangan disandera, untuk membenarkan perbuatan Yazid. Kita cuma ingin tahu kalau ada perbedaan hasil, dari semua lembaga yang jadi anggota kita, kita harus berikan keyakinan ke masyarakat," kata Hamdi saat melakukan audit di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa (15/7).
Menurut dia, jika metodologi quick count yang diambil benar, semestinya tidak ada perbedaan yang mencolok dari hasil tersebut. Puskaptis adalah salah satu lembaga yang memenangkan pasangan Prabowo-Hatta, sementara lembaga lainnya yang berada di bawah naungan Persepi, seperti SMRC, LSI dan Indikator Politik memenangkan pasangan Jokowi-JK.
"Hasil itu bisa diverifikasi kalau prosesnya benar kan, dari awal sampai akhir. Mulai dari persiapan quick count, bagaiman di manage, apa pengelolaan benar, apa samplingnya betul," tutur Hamdi.
Hamdi mengaku kesulitan menilai apakah metodologi yang digunakan Pusakaptis benar atau tidak. Karena lembaga itu tidak mau diaudit.
"Kalau Yazid menolak apa yang bisa kita katakan tentang lembaga dan kerjaan itu, jadi kita tidak bisa menilai apakah data yang ditampilkan benar atau tidak, kalau dia menolak. Jadi kita tidak bisa bicara, percaya pada data saja," tegas dia.
Sikap Puskaptis yang menolak diaudit ini akan diumumkan ke masyarakat besok. Sanksi yang akan diberikan, lanjut dia, bakal dikeluarkan dari Persepi.
"Berarti tidak ada niat, berarti tidak ada sikap ilmiah yang baik. Padahal dalam ilmiah, kejujuran, transparansi, sikap ilmiah mau menghargai usaha-usaha untuk klarifikai itu penting. Sanksinya yah kita keluarkan dari Persepi," pungkasnya.
Ketika ingin dikonfirmasi soal penolakannya ini, Husin Yazid tak mau diwawancarai. Dengan alasan sedang tidak enak badan.
"Saya lagi tidak enak badan, besok saja," jawab Yazid saat dihubungi merdeka.com.
Persepi telah melakukan audit terhadap Cyrus Netwoks, Indikator Politik Indonesia, CSIS, SMRC. Hasilnya, seluruh lembaga yang memenangkan Jokowi-JK dalam hitung cepat dinyatakan tidak menyalahi aturan dalam metodologi yang digunakan.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan bahwa pross audit di sidang etik berjalan lancar. Lembaga surveinya dinyatakan lulus dalam sidang tersebut.
"Nih suasana sidang etiknya. Ada Dr. Hari Wijayanto, Prof. Dr. @Hamdi_Muluk Dr. Yahya Umar. Saya sudah disidang & lulus!" tulis Burhanuddin dalam akun Twitter-nya beberapa menit lalu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaKPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca Selengkapnya