Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Detik-Detik Penyerahkan Rekaman CCTV hingga Terbongkarnya Pembunuhan Brigadir J

Detik-Detik Penyerahkan Rekaman CCTV hingga Terbongkarnya Pembunuhan Brigadir J Sidang eksepsi Baiquni Wibowo. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Anggota tim Dirtipidsiber Polri, Aditya Cahya mengakui jika tindakan Terdakwa Baiquni Wibowo yang menyerahkan salinan video rekaman CCTV Komplek Duren Tiga dalam hardisk eksternal yang disalin dari laptop, membuat kasus pembunuhan Brigadir J terbongkar.

Hal itu diakui Aditya saat hadir dalam persidangan perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

"Apa dengan diserahkannya sesuai dengan saksi yang disampaikan ini saya membuat terang kasus pembunuhan?" tanya Baiquni saat sidang menanggapi keterangan saksi.

"Iya (sukarela). Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini," jawab Aditya.

"Tadi saudara saksi hanya menonton video itu satu kali apakah ingat tanggalnya?" tanya Baiquni

"Tidak ingat," kata Aditya.

Pada kesempatan terpisah usai sidang, Penasihat Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso menjelaskan soal kronologi penyerahan file DVR CCTV yang telah disalin Baiquni dalam hardisk eksternal saat proses penyidikan oleh Bareskrim Polri kala itu.

"Sukarela, jadi gini, Baiquni diperiksa di Bareskrim dia video call dengan kanit. Kanitnya, dan pelapor (Saksi Aditya Cahya) tadi yang datang ke rumah," kata Marcella.

Sesampainya di rumah penyidik diterima oleh istrinya Baiquni, Dhania Choirunnisa dengan diarahkan sang suami. Istrinya pun menyerahkan semua barang bukti yang dicari penyidik, berkaitan dengan bukti file penyimpanan video rekaman CCTV.

"Kemudian dia video call hp kanit itu dikasih ke istrinya. kemudian diarahkan istrinya ambil kantong, dan didekat tas. lalu diambil istrinya banyak kantong itu ada isinya elektronik, kabel, flashdisk, hardisk," kata dia.

"Pas ke rumah itu polisi cuman nyari flashdisk, tapi kan karena apa semua bilang flashdisk. Lalu dia bilang itu ada hardisk bawa aja sekalian. Jadi istrinya itu memberikan, bawa aja sekalian takutnya diperlukan. Karena ada Baiquni yang mengarahkan," tambah dia.

Lantas, Marcella menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti hasil salinan dari Baiquni oleh istrinya telah membuat kasus pembunuhan Brigadir J terbongkar.

"Bukan (bukan kesengajaan), karena Baiquni video call dengan istrinya. Karena baiquni ditanya penyidik ada file gak, kalau mau ambil aja semuanya," bebernya.

Tindakan Baiquni Dalam Dakwaan

Sebelumnya, terkait dengan copy file Terdakwa Baiquni sempat tertuang dalam dakwaan. Dimana itu dilakukan atas perintah untuk datang ke TKP mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan sebelumnya oleh Irfan Widyanto dari beberapa titik komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Beg tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck Putranto kepada Baiquni sebagaimana dalam dakwaan.

"Nggak apa-apa nih..?" tanya Baiquni.

"Kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi," jawab Chuck Putranto

Selanjutnya Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo, untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH milik Chuck Putranto. Lalu, dibawa Baiquni Wibowo ke kantor Spri Kadiv Propam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.

"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/ sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.

Singkat cerita, Sambo yang mendengar laporan Arif, memintanya untuk menghapus dan memusnahkan isi rekaman. Tak hanya itu, Sambo juga meminta agar Hendra benar-benar memastikan bahwa isi rekaan dan sudah bersih. Lantas kepada Baiquni untuk menghapus isi rekaman itu.

"Yakin bang?" tanya Baiquni.

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.

Mendengar hal itu, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya sebelum dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.

Dimana dalam perkara obstruction of justice Terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo telah didakwa dengan pasal pelanggaran UU ITE.

Diketahui, jika peran mereka adalah untuk membantu Ferdy Sambo dalam upaya menyembunyikan fakta sesungguhnya atas insiden pembunuhan berencana Brigadir J yang dibuat dengan skenario palsu baku tembak.

Sementara dalam perkara perintangan penyidikan kali ini, khusus Ferdy Sambo telah dilangsungkan pada sidang Senin (17/10) lalu. Dimana dalam perkara itu, Sambo didakwa dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan antara perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Atas hal tersebut, mereka dalam perkara obstruction of justice telah didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Upaya Bandar Narkoba Kampung Bahari Lolos Penggerebekan Polisi, Pasang CCTV hingga Granat Asap dan Senpi

Upaya Bandar Narkoba Kampung Bahari Lolos Penggerebekan Polisi, Pasang CCTV hingga Granat Asap dan Senpi

Penggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.

Baca Selengkapnya
3 Warga Bandung Babak Belur Dipukuli Gara-Gara Acungkan 2 Jari, Ini Respons Polisi

3 Warga Bandung Babak Belur Dipukuli Gara-Gara Acungkan 2 Jari, Ini Respons Polisi

Polisi sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan lainnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV

Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Bekuk Pencuri Buah Sawit, Polisi Ini Malah Dihujani Tembakan Hingga Kena di Pelipis Mata

Bekuk Pencuri Buah Sawit, Polisi Ini Malah Dihujani Tembakan Hingga Kena di Pelipis Mata

Bripda RD sedang melaksanakan patroli rutin pemantauan area kebun sawit bersama asisten kebun dan satpam.

Baca Selengkapnya
Usai Buang Air Kecil, Polisi Jatuh dari Kapal dan Hilang

Usai Buang Air Kecil, Polisi Jatuh dari Kapal dan Hilang

Dia menyebut, hingga siang ini pencarian masih terus dilakukan namun hasil masih nihil. Unsur terlibat.

Baca Selengkapnya
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara

Baca Selengkapnya