Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Desa Pasir Mukti jadi Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor

Desa Pasir Mukti jadi Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor Desa Pasir Mukti jadi Rumah Restorative Justice. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, meluncurkan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Rabu (18/5). Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini merupakan yang pertama di Bumi Tegar Beriman.

Menurut dia, Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak. Seperti korban, pelaku hingga tokoh masyarakat.

"Sehingga terjadi pemulihan keadaan dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan pelaku dan korban," kata Agustian Sunaryo.

Meski begitu, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan restorative justice. Dia mengungkapkan, hanya perkara dengan ancama pidana di bawah lima tahun yang bisa masuk kategori ini.

Selain itu, persyaratan lainnya yakni pelaku bukan seorang residivis serta nilai kerugian yang diderita korban sekitar Rp2,5 juta.

"Serta mempertimbangkan situasi korban dan pelaku. Maka itu, untuk Restorative Justice ini, kita harus ekspos juga ke Kejaksaan Agung," kata dia.

Dalam Rumah Restorative Justice ini, Kejari Kabupaten Bogor akan memberi pendampingan dan edukasi kepada masyarakat, bahwa perkara hukum bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Menurutnya, pemilihan Desa Pasir Mukti, berdasarkan kompleksitas masyarakat, lingkungan serta kesiapan pemerintah desa.

"Semakin kompleks masyarakat, potensi ketersinggungan akan semakin tinggi. Ini yang kemudian berpotensi terjadi perkara pidana," kata dia.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengakui bahwa Pemkab Bogor berharap, Rumah Restorative Justice bisa ada di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

"Kami akan fasilitasi. Minimal di setiap kecamatan ada satu desa yang punya Rumah Restorative Justice ini yang bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah di luar jalur hukum formal atau pra peradilan," kata Burhan.

Karena, pada dasarnya, Indonesia selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap masalah.

"Tapi jangan karena ada ini (Restorative Justice), terus kemudian berperkara. Jangan," kata Burhan.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Resmikan Sumur Bor di Yogyakarta, Kapolri: Kita Harapkan Bermanfaat untuk Masyarakat

Resmikan Sumur Bor di Yogyakarta, Kapolri: Kita Harapkan Bermanfaat untuk Masyarakat

Polri dalam hal ini membangun 10 titik sumur bor pada delapan kecamatan di Gunungkidul

Baca Selengkapnya
Rehabilitasi Mental Santri Ponpes Al-Hanifiyyah Kediri Lihat Penganiayaan Maut Terhambat, Ini Penyebabnya

Rehabilitasi Mental Santri Ponpes Al-Hanifiyyah Kediri Lihat Penganiayaan Maut Terhambat, Ini Penyebabnya

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kediri sebelumnya berencana merehabilitasi mental kepada para santri yang menyaksikan kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi

Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi

Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Pemerkosaan dan Pembunuhan Dilakukan Argiyan Arbirama Terhadap Pacar di Depok

Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Pemerkosaan dan Pembunuhan Dilakukan Argiyan Arbirama Terhadap Pacar di Depok

Rekonstruksi akan digelar di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Sosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah

Sosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah

Atikoh berasal dari keluarga yang tumbuh di lingkungan pesantren sederhana.

Baca Selengkapnya
Banjir di Grobogan, 2.662 Rumah dan 56 Hektar Sawah Terendam Banjir

Banjir di Grobogan, 2.662 Rumah dan 56 Hektar Sawah Terendam Banjir

BPBD Grobogan juga berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melakukan assessment dan evakuasi warga

Baca Selengkapnya
Penjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka

Penjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka

Penyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku sempat mengalami depresi sehingga dibawa ke Rumah Sakit Jiwa.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jatim Bikin Dapur Umum dan Berikan Layanan Trauma Healing untuk Korban Gempa Bawean

Pemprov Jatim Bikin Dapur Umum dan Berikan Layanan Trauma Healing untuk Korban Gempa Bawean

Pemprov Jatim juga melakukan penambahan pasukan untuk proses pembersihan dan pemulihan di pulau yang paling terdampak gempa tersebut.

Baca Selengkapnya