Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Denny sebut banyak UU yang bisa miskinkan koruptor

Denny sebut banyak UU yang bisa miskinkan koruptor

Merdeka.com - Agar para koruptor tidak lagi bisa berbuat macam-macam, timbul wacana agar para koruptor itu dimiskinkan dengan menyita semua aset yang dia miliki. Menurut Wamenkum HAM Denny Indrayana sebenarnya Undang-undang yang ada saat ini sudah cukup kuat untuk membuat para koruptor itu melarat.

"Pemiskinan koruptor itu, kalau kita bicara UU, kita ada UU perampasan aset. Jadi kalau bicara UU yang ada sekarang, sudah bisa sebenarnya," kata Denny usai mengadakan rapat di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (5/3).

Salah satu koruptor yang pernah dihukum dengan menggunakan UU perampasan aset adalah mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. UU itu nantinya bisa digabungkan dengan beberapa undang-undang lain sebagai pendukung.

"Tinggal meng-combine beberapa aturan perundangan yang sudah ada, seperti UU tipikor, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Pajak," jelasnya.

Beberapa UU tersebut nantinya bisa dijadikan pintu masuk untuk mengusut kasus-kasus korupsi. Meski demikian RUU Perampasan Aset tersebut tetap akan disempurnakan.

"Kalau memang mau dilengkapi lagi memang kita sudah menyiapkan RUU perampasan Aset," tambahnya.

Saat ini RUU itu sedang dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. Tim ini dipimpin oleh mantan Ketua PPATK Yunus Husein.

"Tapi sebenarnya sih dengan yang ada sekarang, kesempatan untuk menerapkan konsep pemiskinan itu sudah bisa dijalankan, tentu jika ingin lebih lengkap, lebih ideal, lebih sesuai dengan keinginan yang lebih progresif. Maka itu UU Perampasan Aset itu perlu kita kedepankan, biar kita lengkapi lagi," tandasnya. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP