Denny: Kepala daerah tolak BBM naik langgar UUD 45
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana ikut memberikan komentar perihal maraknya kepala daerah yang menolak rencana kenaikan BBM yang telah diputuskan pemerintah. Menurut Denny, kepala daerah yang menolak rencana tersebut berarti telah melanggar UUD 1945.
"Tidak menjalankan atau menentang kebijakan nasional bukan saja membahayakan sistem presidensial, tetapi juga merusak sendi-sendi dasar negara kesatuan, dan karenanya melanggar UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya," ujar Denny dalam siaran persnya, Kamis (29/3).
Menurut Denny, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan bentuk negara kesatuan. Dalam UUD 1945 jelas menegaskan Kepala Pemerintahan adalah Presiden.
"Maka Presiden selaku kepala pemerintahan sudah menetapkan kebijakan nasional, kepala daerah wajib mengikutinya," terangnya.
Kepala daerah yang demikian, menurut Denny telah melanggar UUD dan peraturan perundangan lainnya. Kepala daerah yang membangkang dapat dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang ada dalam UU Pemerintahan Daerah.
"Apalagi, jika kepala daerah itu lebih memilih kebijakan partainya daripada kebijakan nasional. Hal demikian makin menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanya mengedepankan kepentingan partai, dari pada kepentingan bangsa dan negara," imbuhnya.
Sebelumnya Kemendagri menyebut bahwa ada 21 kepala daerah membangkang rencana pemerintah untuk menaikkan BBM. 21 Kepala daerah itupun saat ini sedang dievaluasi oleh Kemendagri.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaKetua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak akan Naikkan Harga BBM
Jokowi meny ampaikan usai menggelar rapat internal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Baca SelengkapnyaJalan Panjang dan Berliku Pemakzulan Presiden
Kampus bergerak menuntut Presiden menghentikan penyalahgunaan kekuasaan
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBulog Komitmen Lakukan Usaha untuk Stabilkan Harga Pangan
Presiden menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan upaya-upaya intervensi untuk menstabilkan harga beras
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya