Denny Indrayana pertanyakan pencopotan Sutarman sebagai Kapolri
Merdeka.com - Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana mengatakan, presiden Joko Widodo harus menunjuk Kapolri definitif untuk menggantikan Jenderal Sutarman yang diberhentikan secara mendadak. Karena, Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti seakan-akan sudah mempunyai bintang empat.
"Ada kesalahan-kesalahan yang mendasar. Memang sangat perlu dipertanyakan apa alasan pemberhentian Kapolri Sutarman," kata Denny di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (18/1).
Menurut dia, akan menjadi berbahaya dengan adanya bintang empat yang sudah tidak menjabat dalam tubuh polri. Oleh sebab itu, Jokowi harus segera memilih Kapolri definitif. Di sisi lain Sutarman baru pensiun Oktober 2015.
"Presiden segera memilih Kapolri definitif, harus segera memilih Kapolri tetap permanen melalui proses yang benar dan baik, melibatkan KPK dan PPATK memastikan tidak ada rekening gendut, tidak ada masalah dengan korupsi apalagi tersangka korupsi," ujarnya.
Dia menyatakan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK jangan dipolitisasi. Terlebih, ketika diajukan dalam peradilan selalu dimenangkan oleh KPK.
"Banyak tersangka terdakwa melakukan argumentasi itu tapi hakim mengatakan tidak, KPK sudah profesional. Seratus persen kerja-kerja KPK dianggap betul oleh pengadilan Tipikor."
Lebih lanjut, Komjen Budi Gunawan diyakini akan menjadi terdakwa lantaran KPK tidak pernah salah dalam menetapkan tersangka korupsi.
"Bahwasannya ada bukti yang lain mesti juga KPK harus lihat. Yang menjadi prioritas kasusnya adalah Budi Gunawan saya pikir juga masuk akal karena kita tidak mau punya Kapolri tersangka."
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaPrabowo Yakin Dilantik 20 Oktober Jadi Presiden, NasDem: Namanya Kepercayaan Diri Boleh Saja
Dia meminta agar KPU bersedia untuk melakukan audit forensik agar segala dugaan kecurangan bisa diungkapkan.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaTKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca Selengkapnya