Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dengarkan vonis, Artha Meris komat-kamit

Dengarkan vonis, Artha Meris komat-kamit Sidang Artha Meris. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, dengan pidana penjara selama tiga tahun. Anak pengusaha Marihad Simbolon itu terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, dengan uang sebanyak USD 522,500.

Dari pantauan merdeka.com, Kamis (20/11), selama mendengarkan pembacaan putusan akhir, wajah Meris nampak tegang. Bibir Meris pun komat-kamit seperti melafazkan sesuatu. Setelah putusan dibacakan, beberapa kerabat Meris nampak menangis.

Menurut Ketua Majelis Hakim Syaiful Anwar, Meris dengan sengaja memberikan uang itu kepada Rudi melalui Deviardi supaya mau menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas buat diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam saat itu, Jero Wacik. Dia juga menyatakan kerabat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu aktif melobi Rudi supaya mau menuruti kehendaknya.

Di samping hukuman badan, hakim juga menuntut Meris dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Bila tidak dibayar, maka Meris mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Pertimbangan memberatkan Meris adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan kondisi meringankannya adalah belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Hakim Syaiful menyatakan perbuatan Meris terbukti dalam dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim Anggota Anwar menyatakan, Meris terbukti empat kali memberikan duit kepada Rudi melalui Deviardi, pelatih golf dan orang dekat Rudi. Penyerahan duit itu dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar USD 250 ribu. Kedua di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah USD 22,500. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai USD 50 ribu. Terakhir dilaksanakan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar USD 200 ribu.

Hakim Anwar mengatakan, walaupun terdakwa membantah telah memberikan sejumlah uang kepada Rudi dan tidak mengenal Deviardi, tapi majelis hakim menepis hal itu. Menurut dia, bila dihubungkan dengan alat bukti, bukti petunjuk, dan keterangan saksi-saksi maka Meris memang terbukti mengalirkan sejumlah dana kepada Rudi.

"Pemberian uang oleh terdakwa kepada Rudi Rubiandini ada dalam perbuatan terdakwa," kata Hakim Anwar.

Selepas mendengarkan vonis, Hakim Syaiful mempersilakan Meris berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Lantas, pengacara Meris, Otto Hasibuan, menyatakan sikap.

"Setelah kami mempertimbangkan putusan yang mulia, kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Otto.

Sementara Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Rini Triningsih juga menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir atas putusan tadi," kata Jaksa Rini.

(mdk/war)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mitos Cicak Jatuh di Kepala, Pertanda Baik atau Buruk?

Mitos Cicak Jatuh di Kepala, Pertanda Baik atau Buruk?

Mitos ini mengatakan bahwa kejatuhan cicak di kepala memiliki makna tertentu, bisa menjadi tanda akan sesuatu yang buruk, atau baik.

Baca Selengkapnya
Bikin Merinding, Lagi Bersih-Bersih Lemari Malah Temukan Ular Berbisa 3 Meter

Bikin Merinding, Lagi Bersih-Bersih Lemari Malah Temukan Ular Berbisa 3 Meter

Petugas yang telah piawai menangkap ular, akhirnya mendapat celah posisi ular.

Baca Selengkapnya
Mitos Ular Weling, Jadi Pertanda Kesialan hingga Dianggap Jelmaan Jin

Mitos Ular Weling, Jadi Pertanda Kesialan hingga Dianggap Jelmaan Jin

Ular weling adalah salah satu jenis ular berbisa. Selain itu, kehadirannya juga diselimuti dengan berbagai mitos.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tragis! Ibu Muda Nekat Ajak Anak Tenggak Racun Tikus Usai Diancam Cerai, Berujung Balitanya Tewas

Tragis! Ibu Muda Nekat Ajak Anak Tenggak Racun Tikus Usai Diancam Cerai, Berujung Balitanya Tewas

Pada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.

Baca Selengkapnya
Cerita Musala Al-Kautsar di Riau jadi Pusat Kegiatan Warga, Ternyata Kondisinya Bikin Miris

Cerita Musala Al-Kautsar di Riau jadi Pusat Kegiatan Warga, Ternyata Kondisinya Bikin Miris

Dinding kayu seadanya hingga sumber air yang jauh dari layak.

Baca Selengkapnya
Mitos Mimpi Digigit Ular, Bawa Pertanda Buruk Sekaligus Baik

Mitos Mimpi Digigit Ular, Bawa Pertanda Buruk Sekaligus Baik

Mimpi digigit ular tentu menakutkan, tak heran banyak mitos gaib yang menyelubunginya.

Baca Selengkapnya
Mitos Orang Meninggal dalam Keadaan Hamil, Dipercaya Akan Beranak Dalam Kubur

Mitos Orang Meninggal dalam Keadaan Hamil, Dipercaya Akan Beranak Dalam Kubur

Orang yang meninggal dalam keadaan hamil, termasuk mati syahid.

Baca Selengkapnya
Mitos Kejatuhan Cicak di Kepala, Pertanda Baik atau Buruk?

Mitos Kejatuhan Cicak di Kepala, Pertanda Baik atau Buruk?

Mitos kejatuhan cicak di kepala memang cukup terkenal. Beberapa budaya mengaitkan peristiwa yang mengagetkan itu dengan sebuah pertanda akan terjadinya sesuatu.

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.

Baca Selengkapnya