Demokrat minta KPK tak terpengaruh opini publik
Merdeka.com - Desakan publik agar Angelina Sondakh dijerat pasal pencucian uang haruslah berdasarkan alat bukti yang ada. Penjeratan pasal tidak boleh atas dasar opini publik, tetapi sesuai dengan perbuatan yang dilanggar.
"Yang pasti untuk seseorang dikenakan pasal pidana itu tergantung pada perbuatan, fakta hukum dan alat bukti. Bukan pada opini publik atau arahan pihak-pihak tertentu," ujar Politikus Partai Demokrat, I Gede Pasek Suardika kepada wartawan, di Jakarta, Senin (30/4).
Pasek melanjutkan seseorang harus dilepaskan dari pidana atau dibebaskan dari jerat pidana bila tidak memenuhi salah satu unsur dari pasal-pasal yang didakwakan. Jadi, kata dia, apabila KPK ingin bersikap profesional maka lembaga itu harus melihat lebih dahulu delik pelanggarannya. "Bukan dari ketentuan-ketentuan yang ada," ujarnya.
"Sebab dari perbuatan baru dicarikan pasal yang dikenakan. Bukan pasalnya dulu baru dipaksa-paksakan perbuatannya agar terkena," imbuh anggota komisi II DPR ini.
Kalau paradigma tersebut digunakan, menurut pria kelahiran Bali ini, maka akan terjadi keruntuhan wibawa penegakan hukum, karena seseorang dikenakan pasal bukan berdasarkan unsur-unsur perbuatannya.
"Tapi saya percaya kalau KPK sangat paham akan hal itu dan akan bersikap profesional, meskipun belakangan ini ada semacam tanda tanya administrasi penegakan hukum," jelasnya.
Tanda tanya administrasi hukum tersebut, kata dia, yaitu dikeluarkan Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (Sprindik) setelah tiga pekan ditetapkan sebagai tersangka.
"Di mana seseorang dijadikan tersangka dan disampaikan ke media namun Sprindik sebagai dasar adanya tahap penyidikan baru dikeluarkan hampir tiga minggu kemudian. Agak mengagetkan, tapi itulah karya KPK jilid 3 saat ini," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK membuka kemungkinan menjerat Angelina dengan pasal-pasal pencucian uang. Bukti pencucian uang yang dilakukan mantan Puteri Indonesia tersebut tengah dikejar.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengakui diskusi awal KPK memang belum sampai mengarah pada pengenaan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Angelina. Tetapi melihat pengenaan pasal serupa terkait TPPU pada tersangka KPK sebelumnya, seperti Wa Ode Nurhayati dan Muhammad Nazaruddin, menurut Bambang, hal yang sama bisa diterapkan ke Angelina. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya