Demokrat Minta Jaksa Jelaskan ke Publik Soal Tuntutan Ringan Penyerang Novel
Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrat mendorong Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kepada publik atas tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Supaya tidak muncul segala spekulasi dan keresahan dalam kasus ini.
"Jaksa Penuntut Umum harus menjelaskan kepada publik agar tidak ada spekulasi dan keresahan terhadap tuntutannya dalam kasus Novel Baswedan," ujar Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto kepada wartawan, Jumat (12/6).
Didik mengatakan, reaksi beragam terhadap tuntutan jaksa tak lepas dari perhatian publik terhadap perkembangan penanganan kasus ini sejak lama. Sebab, kasus penyerangan Novel ini dianggap upaya menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
"Kasus ini cukup mendapat perhatian publik, salah satunya dianggap sebagai upaya untuk menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang menjadi musuh bangsa, negara dan kita semua," kata dia.
Didik menuturkan, kasus penyerangan Novel menyita perhatian dan mengulak-alik psikologis publik. Pengungkapan kasusnya dinilai dinamis dalam perspektif political will penegakan hukum, waktu dan prosesnya.
Sehingga, wajar publik memiliki harapan dan ekspektasi tinggi terhadap para terdakwa. Akan tetapi, Didik bilang hukum tetap harus terukur dan rasional.
Karenanya, Didik meminta jaksa menjelaskan seterang-terangnya mengenai tuntutan tersebut. Agar tidak ada perasaan publik yang tercabut dari akar keadilan.
"Untuk menjawab spekulasi dan kegelisahan publik terhadap tuntutan saya berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menjelaskan seterang-terangnya kepada publik standing case, fakta dan standing yuridis yang menyertainya agar tidak ada perasaan publik yang merasa tercabut dari akar keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya
Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaMenggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya
Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.
Baca SelengkapnyaMakna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui
Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
40 Kata-Kata Ajakan Jangan Golput di Pemilu 2024, Jadi Warga Negara yang Patuh Melalui Suaramu
Golput bukan hanya merugikan individu saja, namun berdampak pada keberlanjutan demokrasi.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaJenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaNegara Miskin Bakal Menjadi Negara Kuat karena Hal Ini
Negara miskin diyakini memiliki kekuatan dalam bernegosiasi karena mereka merasakan dampaknya secara langsung.
Baca SelengkapnyaPidato Buka Debat, Ganjar Tegaskan Keresahan Tokoh Publik dan Kampus harus Jadi Catatan
Tokoh publik dan sivitas akademika menyampaikan keresahannya pada praktik demokrasi di ujung kekuasaan Pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaDulu Mengkritik Sekarang Memuji IKN, Ini Penjelasan AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan dirinya kini memuji pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Selengkapnya