Demi ungkap kasus Century, DPR akan paksa capim KPK bikin perjanjian
Merdeka.com - Komisi III DPR bakal membuat perjanjian dengan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus bailout Bank Century dan kasus BLBI di sidang fit and proper test. Anggota komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan jika calon pimpinan KPK mendatang tak sanggup untuk menyelesaikan kasus bailout Bank Century dan kasus BLBI mengundurkan diri dari jabatannya.
"Ini agar tidak berhenti di Budi Mulya, Budi Mulya bukan juru kunci, yang paling penting juru kuncinya Boediono dan Sri Mulyani," kata Bambang Soesatyo saat diskusi peluncuran buku sejumlah 'Tanya Melawan Lupa, Mengungkap 3 Surat SMI kepada Presiden SBY' karya Mukhamad Misbakhun di Hotel Century, Jakarta, Rabu (19/8).
Tak hanya itu, Bambang juga menjelaskan jika lembaga antirasuah itu tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut, maka diserahkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Bambang menilai Bareskrim mampu membongkar kasus tersebut yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun.
"Tapi saya enggak tahu apakah permintaan Jokowi dengan pemerintahan sebelumnya dalam kasus ini. Ada potensi kasus besar lainnya kalau tidak ditangani. Saya yakin Bareskrim mampu membongkar kasus ini," beber dia.
Lanjut politikus Partai Golkar ini, dia menilai kasus Bank Century untuk mempertahankan kekuasaan pemerintahan mantan presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terdapat aliran dana yang diterima berbagai perusahaan.
"Kampanye Demokrat dulu memakai dana century, aliran dana dilaporkan BPK jelas alirannya beberapa perusahaan berbagai tahapan, media cetak ditampung dari sebuah milik partai," kata dia.
Sementara Bambang Soesatyo memuji peluncuran buku berjudul 'Sejumlah Tanya Melawan Lupa, Mengungkap 3 Surat SMI Kepada Presiden SBY' karya rekan sejawatnya di partai beringin, Mukhamad Misbakhun. Bambang menyatakan pada dasarnya para pihak yang terlibat langsung dalam perhitungan, pencairan dan penyerahan dana talangan Bank Century tahun 2008 silam, terlihat gagap dan terkesan saling lempar dalam pertanggungjawaban.
"Gagap pertama berkaitan dengan fakta bahwa semua proses hingga pencairan dana talangan sampai Rp 2,5 triliun, dari rekomendasi BI sebesar Rp 632 miliar, yang disetujui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), tidak dilaporkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku pelaksana tugas Presiden kala itu," kata Bambang.
Gagap kedua, kata Bambang, yakni curahan hati Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani kepada Wapres Jusuf Kalla bahwa dia merasa telah dibohongi oleh orang-orang Bank Indonesia (BI). "Keluh kesah Sri Mulyani ini menjadi persoalan tersendiri. Ketika Ketua KSSK merasa telah dibohongi artinya dia gagap bertanya kepada Gubernur BI saat itu, Boediono, yang juga merangkap anggota KSSK," tukas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaDKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaSkema KPR 35 Tahun Digodok, Dirut BTN: Ringankan Cicilan Rumah Generasi Milenial dan Gen-Z
Program tersebut akan mendongkrak sisi demand karena nasabah akan memiliki cicilan yang lebih rendah.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya