Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi dapat tunjangan, PNS Sumsel absen pakai daster lalu pulang

Demi dapat tunjangan, PNS Sumsel absen pakai daster lalu pulang Alex Noerdin. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bukannya menjadi contoh, perilaku pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel justru memalukan. Demi mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan (TPP), mereka nekat mengabsen di kantor masih mengenakan daster.

Diketahui, Pemprov Sumsel menjalankan absen sidik jari terhadap pegawainya sejak awal tahun lalu. Absen ini berpengaruh terhadap tunjangan yang diperoleh. Semakin sering masuk dan pulang kerja sesuai jadwal, semakin besar tunjangan yang diterima.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengungkapkan, selain menjumpai secara langsung, dirinya juga menemukan kasus itu dari rekaman CCTV dan laporan dari orang yang dipercayainya.

"Ini memalukan dan tidak terpuji. Hanya untuk tunjangan kok perilakunya seperti itu," ungkap Alex Noerdin, Jumat (27/3).

Dikatakannya, PNS yang bersikap seperti itu biasanya yang tidak mau dinyatakan terlambat masuk kantor. Mereka mengakalinya dengan cara pergi ke kantor di pagi hari atau saat jam masuk dinas untuk menempelkan jarinya di finger print.

Setelah absen, mereka pulang dan baru kembali ke kantor pada siang harinya karena merasa sudah absen sebelumnya."Saya tidak ingin kejadian seperti itu terulang lagi," kata dia.Menurut dia, PNS dibebankan negara sebagai pelayan masyarakat dan dituntut bekerja optimal. Bagi PNS yang disiplin dan bekerja keras, pemerintah memberikan tunjangan dan menjamin kenaikan pangkat."Tapi caranya bukan begitu. Menipu diri sendiri dan pimpinan hanya untuk uang tunjangan," tegasnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?

Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?

Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan

Baca Selengkapnya
Kelelahan Selesai sampai Dini hari, 5 Petugas KPPS di Tangsel Dibawa ke Rumah Sakit

Kelelahan Selesai sampai Dini hari, 5 Petugas KPPS di Tangsel Dibawa ke Rumah Sakit

Meski perhitungan berlangsung hingga dini hari keesokan harinya para petugas tersebut sampai saat ini dalam kondisi sehat.

Baca Selengkapnya
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia

KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia

Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Baca Selengkapnya