Dedi, bandar pemilik 60 kg ganja dituntut hukuman seumur hidup
Merdeka.com - Terdakwa kepemilikan 60 kilogram ganja, Dedi, hanya bisa tertunduk lesu sewaktu dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (31/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Selain hukuman seumur hidup, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman selama 6 bulan penjara," tegas Syafril.
Dalam kasus ini, Dedi tidak sendirian. Masih ada temannya Kisandra alias Candra yang hanya dituntut 17 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Atas tuntutan yang dibacakan itu, dua terdakwa akan menyampaikan pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan pekan depan.
Seperti diberitakan, Dedi dan Candra ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Jumat 18 April lalu. Yang pertama kali ditangkap adalah Candra di rumahnya di Jalan Limbungan, Rumbai. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan 4 kilogram ganja. Ganja itu dibagi menjadi empat dan dibungkus dengan plastik bening yang dilakban.
Dari pengakuan dari Candra, Dedi berhasil ditangkap sewaktu mengendarai Mobil Honda CRV BM 1247 LT.
Dedi sempat ingin melarikan diri. Petugas kemudian melepaskan tembakan ke ban belakang sebelah kiri mobil tersebut. Menerima tembakan, pengemudi langsung hilang kontrol dan hampir menabrak anak-anak yang melintas di lapangan bola kaki.
Di sana, petugas langsung turun dan menodongkan senjata ke arah Dedi. Tersangka ini, tidak dapat berbuat apa-apa lagi. Dari dalam mobil, petugas berhasil menyita 58 kilogram lebih daun ganja. Semuanya disimpan dalam 2 karung goni. Nilai ganja ini mencapai ratusan juta rupiah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaSatu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaMirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaGanjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Ganja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca SelengkapnyaBNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaSumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas
Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya