Debat Panas Jaksa dan Kubu Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Soal Barang Bukti DVR CCTV
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (8/12) sempat terjadi debat panas antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum Arif Rachman perihal saksi yang disebut jaksa menerima barang bukti DVR CCTV dari kliennya.
"Perdebatan berawal dari pertanyaan salah satu JPU yang isinya pertanyaan kesimpulan yang tidak sesuai fakta, yaitu dimulai pada 'oke CCTV dari penekanan si Chuck itu bahwa CCTV yang baru atau memang asli dari terdakwa.' Kami menyatakan keberatan dengan pertanyaan tersebut, karena tidak ada pernyataan saksi Ariyanto yang menyatakan bahwa dia menerima barang bukti dari terdakwa AR," ujar Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih kepada wartawan, Kamis (8/12).
Saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Arif Rachman mestinya adalah Seno selaku Ketua RT Komplek Duren Tiga, Herry Priyanto selaku saksi ahli digital forensik. Namun keduanya tidak dapat hadir, dan yang muncul adalah Ariyanto selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Propam Polri.
"Keterangan saksi Ariyanto adalah saksi mendapat perintah dari Chuck (Putranto) untuk mengambil CCTV dari terdakwa Irfan untuk diserahkan kepada Chuck. Kami juga keberatan ketika JPU memaksakan saksi untuk mengenali bukti DVR tanpa kantong plastik dan diminta memastikan bahwa isi kantong plastik hitam yang diterima saksi adalah DVR yang sama dengan yang ditunjukan di persidangan," jelas dia.
Menurut Junaedi, saksi Ariyanto juga sudah berkali-kali menyatakan hanya melihat dan menerima bungkusan kantong plastik hitam tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Hakim pun sempat menengahi perdebatan jaksa dan kuasa hukum, seraya menegaskan bahwa saksi hanya melihat kantong plastik hitam serta membolehkan jaksa menunjukan bukti dalam kondisi terbungkus kantong plastik.
"JPU kemudian menunjukan bukti DVR tanpa kantong plastik, sesuai dengan keberatan penasehat hukum yang sudah melihat JPU akan memaksakan saksi untuk mengenali DVR tanpa kantong plastik. Hakim kemudian mempertanyakan. Sebab di awal yang hendak diperlihatkan adalah plastik, bukan kardus. Namun jaksa menjawab plastik itu tidak ada," kata Junaedi.
Pertanyaan Jaksa
Saat itu, jaksa mempertanyakan bentuk dari barang bukti terbungkus plastik kepada saksi Ariyanto, apakah persegi sebagaimana kotak kardus yang diperlihatkan padanya langsung oleh jaksa di persidangan.
"Namun saksi mengatakan tidak tahu apakah bungkusan plastik yang diambilnya benar DVR CCTV. Ia hanya memastikan saat itu bungkusannya berbentuk segi empat. Dia bilang, 'saya enggak tahu, karena setahu saya di dalam plastik. Bentuk plastik gitu segi empat'," terang Junaedi mengulas momen panas persidangan.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Arif Rachman, Marcella Santoso mendebat JPU saat sidang pemeriksaan saksi Ariyanto. Awalnya, jaksa mengulas momen saksi diperintah mengambil bungkusan plastik hitam tersebut oleh terdakwa Chuck Putranto.
"Dia kasih tahu apa isinya?," tanya jaksa.
"Beliau hanya bilang CCTV aja," jawab Ariyanto.
"Nggak nanya CCTV dari mana?," tanya jaksa lagi.
"Nggak," jawabnya.
"Saat Saudara ambil CCTV di saat suasana itu hidup atau udah enggak ada lagi?," tanya jaksa.
"Saya ke situ hanya tinggal ngambil aja," jawab Ariyanto.
Jaksa kemudian meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan dan memperlihatkan barang bukti kotak CCTV ke persidangan. Namun, Kuasa Hukum Arif Rachman, Marcella Santoso keberatan lantaran saksi hanya menerima bungkusan plastik hitam tanpa memeriksa apakah isinya benar DVR CCTV atau bukan.
Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya Majelis Hakim menengahi kedua pihak, baik JPU dan Kuasa Hukum terdakwa.
"Gini saja, tadi saksi ini sudah menjelaskan bahwa dia hanya melihat kantung plastik yang di dalamnya itu dibungkus. Itu saja yang dia lihat, kemudian dia tidak tahu proses pergantiannya. sekarang yang mau diperlihatkan apa?," tanya hakim ke jaksa.
"Tidak relevan Yang Mulia, karena Saudara saksi mengatakan hanya melihat kantong plastik," sanggah Marcella.
Hakim kemudian memutuskan untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkan barang bukti dalam kondisi terbungkus plastik hitam. Namun nyatanya jaksa memunculkan kardus DVR CCTV tanpa dibungkus plastik, yang kemudian sempat dipertanyakan hakim.
"Itu sebenarnya pertanyaan simpel itu, kan itu masuk dalam plastik, yang ditanyakan itu yang di dalam plastik bentuknya kotak atau tidak, itu saja," ujar hakim.
"Bentuknya kotakan," jawab Ariyanto.
"Sudah cukup seperti itu, tidak usah ada yang diberat-beratkan," sahut hakim.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sadis! Anak Bacok Jari Ibu Kandung hingga Putus, Ini Hukum Dunia yang Didapat
Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaMomen Anak Pergoki Ayahnya Terekam CCTV Menangis saat Sahur, Ternyata Alasannya Pilu dan Bikin Nyesek
Seorang anak tak sengaja melihat ayahnya diam-diam menitikan air mata saat sedang sahur.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Ahli Software Kubu Ganjar Samakan Kasus Sirekap Ditutup Seperti Sambo Musnahkan CCTV
Dalam sidang, Leony menyebut sudah memprediksi aplikasi Sirekap akan menutup tabulasi suara
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaCerita Bopak soal Perbedaan Komedi Dulu dan Zaman Sekarang 'Padahal Pelawak Dulu Kekayaannya Luar Biasa'
Bopak dikenal sebagai salah satu pelawak kenamaan Tanah Air yang sering tampil di layar kaca.
Baca SelengkapnyaBenar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaSenyum Bahagia Anak Eks Kapolri Foto Bareng Jenderal Peraih Adhi Makayasa, Sosok Panutan di Polri
Komjen Polisi Wahyu Widada lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Dia menjadi lulusan terbaik serta meraih Adhi Makayasa.
Baca Selengkapnya