Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dea Onlyfans Mengaku Hamil, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pornografinya

Dea Onlyfans Mengaku Hamil, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pornografinya Dea OnlyFans minta maaf. liputan6.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya memastikan bakal tetap memproses hukum Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans meski sedang dalam keadaan berbadan dua alias hamil. Diketahui, ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun dia hamil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (18/5).

Ia menegaskan, meski Dea tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Akan tetapi, bukan membuat proses hukum terhadap dirinya tak berhenti begitu saja.

"Mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan saja, tapi proses hukumnya tetap jalan gitu," tegasnya.

"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi tindak pidana yang dilkuakannya. Tetapi tidak dilakukan penahanan hanya pertimbangan kemanusiaaan aja," sambungnya.

Lalu, saat ditanyakan apakah polisi bakal merekomendasikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak menahan Dea. Menurutnya, hal itu bukan merupakan kewenangan pihaknya.

"Itukan kewenangan kejaksaan, penahanan di kejaksaan," ujarnya.

Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara Dea untuk segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dalam waktu dekat ini.

"Belum dilimpahkan ke kejaksaan, masih dilengkapi berkasnya belum dilimpahkan. Ya dalam waktu dekat dilimpahkan. Masih menunggu dilimpahkan," tutupnya.

Dea Onlyfans Hamil

Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans menyambangi Polda Metro Jaya, kedatangannya pada siang ini terlihat didampingi oleh kuasa hukumnnya. Saat itu, Dea mengaku sedang berbadan dua alias hamil

"Kondisinya Mba Dea sekarang lagi hamil gitu," kata pengacara Dea, Abdillah Syarifudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5).

Dengan kondisi Dea yang saat ini sedang mengandung, sehingga membuat kliennya kerap merasa kelelahan hingga sampai mengalami mual, layaknya wanita hamil.

"(Umur kehamilan) jalan 23 Minggu," ujarnya.

Sementara itu, Dea sendiri mengaku akan bertanggungjawab dan menjaga anak yang ada dalam kandungannya itu.

"Saya bakal bertanggungjawab sepenuhnya atas anak ini. Bagaimanapun juga ini anak saya," kata Dea.

Terkait dengan kehamilan dan kasus pornografi yang sedang dihadapinya, Dea mengaku khawatir dengan nasib anaknya jika dirinya berlarut-larut terjerat dalam kasus tersebut.

"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana itu yang saya sedihkan," tutupnya.

Dea OnlyFans Tak Ditahan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans sebagai tersangka atas kasus dugaan poronografi. Dea sendiri diketahui ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (23/3) lalu.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dea meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara.

"Karena permohonan dari keluarga dan pertimbangan penyidik terkait dengan yang bersangkutan masih seorang mahasiswi dan umurnya juga masih cukup muda," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (29/3).

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap Dea, polisi tetap meminta kepada Dea untuk melakukan wajib lapor.

"Maka kita wajibkan lapor saja, tidak kita lakukan penahanan," ujarnya.

"Perkara yang terjadi adalah tindak pidana pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," sambungnya.

Modus

Untuk modus Dea sendiri dalam perkara yang melibatkannya itu yakni dengan membuat sejumlah foto atau video asusila atau telanjang bersama dengan seorang pria yang kemudian ia distribusikan ke situs onlyfans tersebut.

"Selanjutnya yang bersangkutan atau tersangka mendistribusikan foto-foto tersebut dan video asusila tersebut ke situs dengan nama situsnya adalah www.onlyfans.com, dengan akun risetgraisesaite milik tersangka dengan sadar dan sengaja mendapatkan uang dari website tersebut," jelasnya.

"Dimana pengguna website yang berlangganan harus membayar dengan sejumlah uang agar mengakses konten-konten yang diperoleh tersangka, itu yang mungkin bisa saya sampaikan kepada rekan-rekan," tutupnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI
Kasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI

Penyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Polisi Tolak Penundaan Pemeriksaan Siskaeee sebagai Tersangka Pornografi
Polisi Tolak Penundaan Pemeriksaan Siskaeee sebagai Tersangka Pornografi

Sebelumnya, Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, kliennya kembali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fakta Baru Pembunuhan Wanita Muda di Depok, Pelaku Juga Terlibat Dua Kasus Kejahatan Seksual
Fakta Baru Pembunuhan Wanita Muda di Depok, Pelaku Juga Terlibat Dua Kasus Kejahatan Seksual

Fakta baru terungkap setelah AA, tersangka pembunuh wanita muda di Depok, diringkus polisi. Pemuda itu ternyata terlibat dua kasus kejahatan seksual.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Siskaee dkk akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Gugat Polda Metro, Siskaeee Nyatakan Status Tersangka Pemeran Film Pornografi Tidak Sah
Gugat Polda Metro, Siskaeee Nyatakan Status Tersangka Pemeran Film Pornografi Tidak Sah

Menurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perlawanan Siskaeee Jadi Tersangka Film Dewasa, Begini Sikap Tegas Polisi
VIDEO: Perlawanan Siskaeee Jadi Tersangka Film Dewasa, Begini Sikap Tegas Polisi

Polisi telah mengultimatum selebgram Siskaeee agar menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus industri film porno lokal.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya