Datangi KPK, adik Anas konsultasi soal vonis hakim
Merdeka.com - Adik kandung Anas Urbaningrum, Ana Luthfi pagi ini membesuk kakaknya di Rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ana yang mengenakan baju merah itu mengaku akan konsultasi soal vonis kakaknya.
"Saya mau konsultasi soal vonis Anas," ujar Ana di KPK, Jakarta, Kamis (25/9).
Menurut Ana, saat ini keluarganya belum bersikap soal vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan pada Anas. Menurutnya pihak keluarga akan lebih dulu mempelajari vonis majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Belum, ini baru mau ketemu," ujarnya.
Diketahui, Anas dijatuhi vonis 8 tahun penjara dengan pidana denda Rp 300 juta kepada Anas. Bila tidak dibayar, Anas harus menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan.
Anas juga mesti membayar kerugian negara sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta. Atas putusan ini, Anas merasa sedih karena menganggap hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Anas akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding.
"Kalau ditanya apakah saya sedih dengan putusan itu, iya sedih. Tetapi sedihnya bukan karena saya, sedihnya karena keadilan diremehkan," kata Anas usai persidangan kemarin.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menegaskan, perubahan yang dimaksud ialah perubahan ke arah yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaKata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaAnies menjamin, bersama Cak Imin membuka dialog. Termasuk membuka ruang orang-orang yang kontra kepada dirinya untuk berdialog.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca Selengkapnya