Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dari zaman Gamawan Fauzi sampai Tjahjo Kumolo, e-KTP makin kacau

Dari zaman Gamawan Fauzi sampai Tjahjo Kumolo, e-KTP makin kacau e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sekitar dua tahun lalu, pemerintah mengeluarkan keputusan untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula manual menjadi elektronik (e-KTP). Modelnya hampir sama, hanya saja di e-KTP disertakan chip.

Chip ini mempunyai disebut-sebut mempunyai kecanggihan untuk menyimpan database si pemilik. Tak hanya itu, dengan chip ini pula data pribadi orang tersebut akan terhubung ke lembaga penegak hukum dan instansi lainnya di seluruh Indonesia.

Kehebatan yang dijanjikan soal e-KTP membuat pemerintah menganggarkan biaya cukup fantastis untuk mengerjakan proyek ini. Tapi sayang, dalam perjalanan mega proyek ini, sejumlah masalah ditemukan.

Mulai dari SDM yang minim, peralatan yang tak memadai hingga pungutan liar. Bahkan yang mencengangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam proyek ini.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kala itu memastikan proyek ini aman. Tapi hingga dia lengser, masalah seputar e-KTP belum juga beres malah semakin bertambah ke pemerintahan baru di mana Mendagri dijabat Tjahjo Kumolo.

Berikut berbagai masalah proyek e-KTP yang dirangkum merdeka.com:

Gelembungkan harga perangkat sampai manipulasi data penduduk

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, terjadi penggelembungan harga dalam proyek e-KTP. Di antaranya adalah pengadaan peranti lunak (software) dan peranti keras (hardware).Harga item itu sengaja dibuat mahal agar bisa ditilep. Harga-harga peranti itu tidak sesuai spesifikasi yang telah diajukan.Tak hanya itu, KPK juga menemukan kejanggalan lain dalam proyek ini. Yaitu ada manipulasi data jumlah penduduk yang mendapatkan e-KTP.Modusnya, proyek ini menargetkan jumlah penduduk Indonesia agar memperoleh e-KTP berdasarkan tahun tertentu. Contohnya pada 2012 sudah menargetkan 172 penduduk agar mendapatkan e-KTP.Target yang besar itu kemudian meleset. Tak semua penduduk yang ditargetkan mendapatkan e-KTP. Akhirnya, untuk menutupi agar terlihat target itu tercapai, banyak pihak yang memaksakan dan memanipulasi data penduduk.

Proyek e-KTP telah rugikan negara Rp 1,12 triliun

KPK telah menakar besaran kerugian keuangan negara dalam proyek e-KTP ini. Menurut lembaga antirasuah itu, duit negara yang di korupsi dalam kasus e-KTP diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun."Sementara perhitungan kerugian negara, ini masih kasar ya, dugaan kerugian sementara hasil penyelidikan Rp 1,12 triliun," kata Juru Bicara KPK , Johan Budi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/4).Menurut Johan, hitungan itu diperoleh dari kalkulasi anggaran yang dikucurkan bertahap sebanyak dua kali senilai Rp 6 triliun. Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa modus korupsi proyek e-KTP. Antara lain penggelembungan harga satuan e-KTP.

Sempat seret nama Gamawan Fauzi soal dugaan korupsi e-KTP

KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka kasus ini. Namun KPK menegaskan tak akan berhenti sampai Sugiharto.Itu sebabnya, KPK juga menggeledah dua lokasi kantor Kementerian Dalam Negeri, untuk memperbanyak alat bukti. Salah satu yang digeledah adalah kantor Mendagri Gamawan Fauzi. Dua lokasi penggeledahan lainnya adalah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kalibata, serta PT Quadra Solution di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan."Penggeledahan di Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga ada kita geledah ruang menteri. Menteri Dalam Negeri. Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, penyidik menyita beberapa dokumen baik dalam kertas maupun elektronik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.Yang menarik, dulu M Nazaruddin, terdakwa beberapa kasus korupsi pernah berkicau soal korupsi e-KTP. Mantan bendahara Partai Demokrat ini menyebut beberapa koleganya ikut bermain dalam kasus korupsi e-KTP. Nazaruddin juga menyebut nama Mendagri."Terus di Depdagrinya siapa, ada Mendagrinya, lewat siapa menerima uangnya, di sini menerimanya, ada yang diterima ditransfer, ada Sekjennya, ada PPKnya, semua dijelaskan secara detail," kata Nazaruddin waktu itu.Gamawan pun berang dengan kicauan Nazaruddin tersebut. Dia membantah semua omongan Nazaruddin. Gamawan pun melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah bukti kliping berita dan VCD tayangan TV, Gamawan melaporkan Nazaruddin September tahun lalu.Namun ocehan Nazaruddin soal e-KTP itu rupanya ditindaklanjuti KPK. KPK mengusut megaproyek tersebut dan menemukan sejumlah kejanggalan.

Tidak boleh disteples dan difotokopi

Dalam perjalanannya, meski belum menyeluruh e-KTP sudah terdisbtribusi di masyarakat. Saat itu tiba-tiba Mendagri mengeluarkan putusan aneh yang menyatakan e-KTP tidak bisa difotokopi dan distaples.Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kartu identitas itu hanya boleh difotokopi sekali untuk keamanan chip."Kalau sekedar fotokopi masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu sering-sering. Nah, yang pasti jangan dihekter ( dijegrek) atau jangan diperlakukan seperti KTP lama," ujar Gamawan kala itu.Surat edaran Mendagri itu disampaikan kepada seluruh instansi penting di negara ini. Pada poin 2 berbunyi, supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e KTP, maka diminta kepada semua Menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para gubernur, para bupati/wali kota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"Pada poin 3 juga disebutkan, apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotokopi, menstaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e KTP.

Ditemukan e-KTP palsu buatan China dan Prancis

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah menemukan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP palsu yang beredar di masyarakat. e-KTP palsu itu diduga buatan China dan Prancis."Padahal hologramnya sah, buatnya di luar, dari Tiongkok dan Prancis," kata Tjahjo kemarin.Menurut Tjahjo, indikasi tersebut telah dia temukan sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. "Soal modus dan jumlah total e-KTP palsu tersebut sepenuhnya kewenangan kepolisian. (Jumlah) total nanti urusan kepolisian," katanya.Tjahjo mengatakan tidak ada intervensi asing dalam pembuatan e-KTP palsu tersebut. Justru yang melakukan itu orang Indonesia. "Meskipun demikian, pengusutan lebih jauh akan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Kalau yang 'main' itu ya orang Indonesia sendiri, saya tidak mengatakan orang Kemendagri," katanya

Server bukan di Indonesia tapi di luar negeri

Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui server data e-KTP berada di luar negeri. Padahal, server menyimpan data warga Indonesia. Keberadaannya di luar negeri ditakutkan tidak aman."Faktor kerahasiaan negara tidak terjamin. Walaupun alasan mereka kuncinya tetap ada di Indonesia, tapi kalau server itu di luar maka faktor keamanan, faktor kerahasiaan negara tidak terjamin," kata dia.Terkait mengapa server basis data e-KTP sebelumnya harus ada di luar negeri, menurut Tjahjo, itu merupakan persoalan internal. "Saya tidak tahu, itu internal," kata dia.Dia mengatakan dalam masa perbaikan itu, akan dimanfaatkan untuk pengecekan seluruh sistem pengurusan E-KTP, sehingga validitas kartu identitas tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi akan dirujuk seluruh instansi.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kantor LPS di IKN Bernama 'Arthadyaksa', Jokowi: Bermakna Pelindung Harta Nasabah

Kantor LPS di IKN Bernama 'Arthadyaksa', Jokowi: Bermakna Pelindung Harta Nasabah

"Kompleks perkantoran LPS ini bernama Arthadyaksa yang bermakna pelindung nasabah," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas

DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas

DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Kaltim Temani Mendagri Kunjungi IKN

Pj Gubernur Kaltim Temani Mendagri Kunjungi IKN

Kunjungan ini untuk melihat sejumlah proyek infrastruktur fisik di Ibu Kota Nusantara.

Baca Selengkapnya
Lanjutkan Program Jokowi, Ganjar-Mahfud Bakal Menerapkan KTP Sakti

Lanjutkan Program Jokowi, Ganjar-Mahfud Bakal Menerapkan KTP Sakti

Penyaluran bantuan sosial hingga program kesejahteraan masyarakat lainnya akan mudah diakses secara digital melalui satu KTP saja.

Baca Selengkapnya
Pembangunan IKN Bikin Ekonomi Kaltim Meroket, Ini Datanya

Pembangunan IKN Bikin Ekonomi Kaltim Meroket, Ini Datanya

Hal ini tak lain karena adanya proyek pembangunan IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya