Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dari 30 gugatan caleg DPD di MK, cuma 1 dikabulkan

Dari 30 gugatan caleg DPD di MK, cuma 1 dikabulkan aktivis kontras tolak gelar pahlawan untuk Soeharto. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 29 permohonan gugatan yang diajukan oleh 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sedangkan satu permohonan diputuskan untuk melakukan penghitungan ulang.

Putusan yang dikeluarkan oleh MK hanya mengabulkan satu pemohon atas nama La Ode Salimin dari Maluku Utara yang memberikan waktu 10 hari bagi KPU untuk melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS di kota Tual, Maluku Utara. Terkait pemberian waktu untuk penghitungan kembali terhadap La Ode Salimin, MK meminta KPU untuk melakukan penundaan pelantikan anggota DPD terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU Kota Tual untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk calon anggota DPD di seluruh TPS Kota Tual berdasarkan C-1 Plano. Selambatnya 10 hari setelah diucapkannya putusan ini dalam persidangan terbuka untuk umum," kata ketua MK Hamdan Zoelva dalam persidangan, di kantor Mahkamah Konstitusi, Jl. Merdeka Barat Jakarta Pusat, Rabu (25/6).

Selain itu, MK mencatat terdapat 32 perkara PHPU DPD dari 19 provinsi dengan nomor perkara 01-16.PHPU-DPD.XII.2014 sampai dengan 32-02.PHPU-DPD.XII.2014. Sembilan belas provinsi tersebut adalah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi, Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Sebanyak 32 perkara PHPU tersebut kemudian menjadi 30 perkara karena permohonan yang diajukan oleh La Ode Sabri calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara, dan Nono Sampono, calon anggota DPD dari Provinsi Maluku dinyatakan permohonan keduanya tidak memenuhi syarat.

Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh 9  hakim konstitusi di antaranya, Hamdan Zoelva sebagai Ketua dan Anggota, Arif Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indarti, Aswanto, Anwar Asman, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran

Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran

Kampanye Gibran di Maluku melibatkan sejumlah kepala desa.

Baca Selengkapnya
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Caleg NasDem Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Spanduk Depan Lokasi Pencoblosan di Malaysia

Caleg NasDem Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Spanduk Depan Lokasi Pencoblosan di Malaysia

Tengku Adnan diduga membentangkan spanduk caleg di salah satu rumah Malaysia yang dijadikan lokasi Kotak Suara Keliling (KSK)

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya