Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi untuk Ketiga Kali
Merdeka.com - Dani Ramdan kembali menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi setelah mendapat surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pemberian SK perpanjangan jabatan Pj Bupati Bekasi itu diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kota Bandung, Kamis (25/5).
Penunjukan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi merupakan yang ketiga kalinya, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100. 2.1.3-1187 Tahun 2023 tertanggal 18 Mei 2023, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu di Kabupaten Bekasi. Keputusan menunjuk Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi sudah final.
"Kewenangan bukan di gubernur, kembali saya ingatkan, kewenangan ada di Mendagri. Kementerian Dalam Negeri sudah mempertimbangkan segala aspek-aspeknya, yang paling utama adalah untuk menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi," ucapnya.
Menurutnya, keputusan memperpanjang masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan sudah tepat. Jika terlalu banyak pergantian dikhawatirkan dapat menghambat progresif pembangunan yang sudah berjalan.
"Dalam pandangan kami akan selalu ada yang namanya proses beradaptasi, dan itu akan menghabiskan energi dan waktu sehingga proses pembangunan bakal mengalami banyak perlambatan. Kebijakan ini menurut saya sudah sangat tepat dan kami berharap warga Kabupaten Bekasi fokus pada percepatan pembangunan," ungkapnya.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan optimistis dalam masa perpanjangan jabatannya setahun ke depan akan memberikan perubahan dan kemajuan yang positif bagi Kabupaten Bekasi, khususnya pada permasalahan yang menjadi fokus pemerintah daerah.
"Tentu kita akan melanjutkan hal-hal yang sudah on the track dan sudah memperlihatkan capaian-capaian untuk kita terus tingkatkan dan kita pertahankan. Nah yang belum sempurna dan masih menjadi pekerjaan rumah tangganya itu akan kita coba kejar dalam satu tahun ini," katanya.
"Kita buat strategi agar ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan kalau bisa kita selesaikan dalam satu tahun, kalau tidak bisa tindak lanjutnya adalah tetap harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya," tambah Dani.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rizal Ramli pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur).
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto resmi menjadi Menko Polhukam setelah dilantik Presiden Jokowi, hari ini Rabu (21/2)
Baca SelengkapnyaRizal Ramli merupakan Menteri Koordinator Bidang Kelautan di bawah pemerintahan Jokowi era 2015-2016.
Baca SelengkapnyaBupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaRumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca Selengkapnya