Dana hibah dikorupsi, Pakde Karwo evaluasi kucuran uang ke Kadin
Merdeka.com - Dua petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Rp 20 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pemerintah provinsi akan mengevaluasi pemberian dana hibah. Dua petinggi Kadin Jawa Timur yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut adalah Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra.
"Kita akan evaluasi pemberian dana hibah ke Kadin. Tidak perlu sampai moratorium," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (23/2).
Dikatakan Soekarwo, keputusan Pemprov Jawa Timur mengevaluasi pemberian dana hibah tersebut, merupakan salah satu upaya memperketat pengawasan pemakaian.
Sebab, gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengaku khawatir akan kembali terjadi penyalahgunaan anggaran oleh oknum tertentu hingga rentan terjadi korupsi. Padahal, anggaran itu sendiri, kata dia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Meski sesuai undang-undang, beberapa kasus penyelewengan dana hibah, murni karena kesalahan penggunanya. Untuk itu, perlu pengawasan lebih ketat, dengan harapan tidak ada lagi penyelewengan soal dana hibah itu," harap Soekarwo.
Dijelaskan mantan Sekdaprov Jawa Timur ini, beberapa antisipasi meminimalisir terjadi dugaan penyelewengan anggaran seperti yang tengah disoroti pihak Kejati itu di antaranya, menggandeng inspektorat di kabupaten dan kota se-Jawa Timur. Selain itu, juga menambah jumlah pendamping dengan harapan pengawasan bisa lebih ketat. Kemudian, setiap bantuan yang dikucurkan, akan dilakukan pengecekan lapangan, tidak dilakukan secara sampling.
"Semua akan disurvei untuk melihat kondisi di lapangan. Unsur pengawas diperkuat dan akan ditentukan oleh perguruan tinggi dari Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Brawijaya Malang," ucapnya.
"Dana hibah itu anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar penggunaannya tidak diselewengkan, harus benar-benar diawasi dan harus benar-benar sampai kepada yang berhak," tandasnya.
Seperti diketahui, pekan lalu, pihak Kejati Jawa Timur, menetapkan dua petinggi Kadin Jawa Timur, yaitu Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra sebagai tersangka. Dua orang ini, diduga telah menyelewengkan dana hibah dari Biro Ekonomi Pemprov Provinsi Jawa Timur senilai Rp 20 miliar di Tahun 2012/2013.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaPejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya