Dalam dua pekan, 15 tersangka narkoba di Medan diringkus
Merdeka.com - Sebanyak 15 pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Polresta Medan dalam dua pekan terakhir. Mereka ditangkap di 13 lokasi terpisah.
Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita 103,9 kg ganja kering, 49,19 gram sabu-sabu, 2,4 gram serbuk putih, 1 butir pil ekstasi, uang Rp 290.000 dan 1 unit ponsel.
"Khusus ganja itu disita dari seorang tersangka di kawasan Medan Johor. Sedangkan yang lainnya ditangkap di sejumlah wilayah hukum Polresta Medan," kata Kapolresta Medan Kombes Monang Situmorang, kepada wartawan di Medan, Senin (14/1).
Kelimabelas orang yang ditangkap yaitu Rudi (43), Sobirin (36), Ifan Alki (24), Eri Susanto (22), Supriadi alias Supri (27), Ari Santoso (31), Peri Suhendra (30), Deni Syahputra (18), Hari Hardiansyah (23), Lisa Zulkarnain (24), Hendrik (30), Zulkifly (32), Sayuti Ginting (33y, M Andika Admaja (31), dan M Yusuf (32).
Para tersangka diringkus setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat kepada petugas, termasuk ke SMS Centre Polresta Medan.
"Kami berharap masyarakat tidak bosan memberi informasi. Seandainya masyarakat tidak memberi informasi berapa banyak anak-anak kita yang jadi korban narkoba," kata Monang.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka sudah mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 111, 112, 114, atau 127 UU No 35 Tahun 2009. Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaSaat ini kepolisian tengah mendalami asal muasal narkoba yang didapatkan oleh keempat pelaku.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnya