Dakwaan tak terbukti, terdakwa korupsi lab Kemenag bebas
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memutuskan buat membebaskan terdakwa kasus korupsi pengadaan dashboard laboratorium Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Ida Bagus Mahendra Jaya Martha. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan, keputusan itu diambil karena Ida tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dituduhkan oleh Kejaksaan Agung.
"Mengadili, membebaskan terdakwa Ida Bagus Mahendra Jaya Martha dari seluruh dakwaan dan tuntutan," kata Hakim Sinung saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/10).
Dalam penjelasannya kepada awak media, Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumadi menjelaskan rinci alasan Ida dibebaskan. Menurut dia, dari fakta persidangan terungkap fakta Ida tidak terlibat sama sekali dalam perkara itu. Sebab, lanjut dia, nama Ida hanya digunakan tanpa izin dan dimasukkan ke dalam struktur pelaksana proyek sebagai konsultan lepas Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya.
"Dia tidak tahu pernah diangkat. Karena dia tidak ada kaitan dengan proyek ini, unsur melawan hukum tidak ada," kata Sutio.
Sutio juga mengatakan, seluruh dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan. Sebab, dia tidak terbukti memperkaya diri sendiri secara melawan hukum ataupun menyalahgunakan wewenang.
Sutio menambahkan, dengan adanya putusan bebas ini menjadi bukti kalau Pengadilan Tipikor tidak menutup mata. Menurut dia,
"Yang jelas, perkara apapun kalau majelis yakin tidak terbukti, harus bebas. Ini membuktikan kepada masyarakat kalau Pengadilan Tipikor bukan sekedar stempel," ujar Sutio.
Dengan ini, setidaknya sudah ada empat perkara diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor lantaran memang dakwaan tidak terbukti. Salah satu cukup mengundang perhatian adalah perkara mantan Direktur Utama Merpati Nusantara, Hotasi Nababan, dan sejawatnya, Toni Sudjiarto.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Terima Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi
Dito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal
KPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya