Corby bisa bebas 2017
Merdeka.com - Schapelle Leigh Corby, warga Australia mendapat grasi 5 tahun, setelah sebelumnya dihukum 20 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan ganja seberat 4,2 kilogram. Dengan grasi itu, Corby bisa bebas pada 2017.
"Kita sudah hitung, dia bebas pada 20 September 2017," kata Kepala Lapas Kerobokan Bali Gusti Ngurah Wiratna kepada wartawan, Jumat (25/5).
Wiratna menjelaskan, sampai hari ini Corby sudah menjalani masa hukuman 8 tahun 4 bulan 17 hari dari vonis 20 tahun yang harus dijalani.
Namun dengan grasi 5 tahun yang diterima dan ditambah 25 bulan remisi yang sudah diperoleh, kini perempuan yang dijuluki "ratu mariyuana" itu tinggal menjalani masa hukuman selama 5 tahun.
Wiratna mengatakan akan secepatnya menyerahkan salinan putusan grasi serta menyampaikan kabar bisa bebas lima tahun lagi itu kepada Corby. "Saya akan secepatnya sampaikan ke Corby. Tapi kalau malam ini sepertinya tidak mungkin. Paling cepat besok pagi," katanya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Presiden memberikan Corby grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun karena terbukti menyelundupkan ganja seberat 4,2 kilogram ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional, Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004 silam. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya