Coba lindungi Susno, Polda Jabar melawan hukum
Merdeka.com - Praktisi hukum, Todung Mulya Lubis, menilai sikap kepolisian tidak kooperatif saat pihak kejaksaan mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (purn) Susno Duadji. Todung juga melihat sikap Susno yang berstatus terpidana dua kasus korupsi tapi tidak mau ditahan termasuk perlawanan terhadap hukum (contemp of court).
"Soal Susno buat saya itu perlawanan hukum. Kenapa eksekusi tak bisa dijalankan. Saya menyayangkan sikap kepolisian yang tidak kooperatif dengan kejaksaan," ujar Todung di Gedung KPK, Kamis (25/4).
Menurut Todung, meski tidak ada kata penahanan dari Mahkamah Agung, namun perintah MA sudah menguatkan putusan sebelumnya. Jadi, secara hukum artinya sudah final dan putusan pengadilan sebelumnya sudah dikokohkan.
Todung menyarankan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk benar-benar menghormati putusan MA.
"Tanpa ada kata penahanan, bagi saya tidak perlu ada perdebatan soal ini. Jadi saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul menghormati putusan Mahkamah Agung," tegasnya.
Jika kepolisian tetap melindungi Susno, lanjut Todung, sama saja merusak peradilan di negeri ini.
"Ini excutable bukan nonexcutable. Saya bisa katakan itu obstruction of justice. Penghalangan terhadap putusan MA yang sudah tetap dan mengikat," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaPolisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya