Cinta segitiga, Joni tusuk perut Rafqi hingga usus terburai
Merdeka.com - Tak terima pacarnya menjalin cinta dengan orang lain alias selingkuh, Joni (19) terpaksa menancapkan pisau ke perut Rafqi (20) selaku selingkuhan pacarnya, Sarah (19) di Kolong Tol Penjaringan, RT 002/013, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (6/7) malam.
"Ini adanya cinta segitiga. Ada kecemburuan oleh pelaku terhadap korban," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (7/7).
Susetio menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Joni, Sarah, Rafqi dan kesembilan teman tongkrongan lainnya, AR (17), NI (21), AP (18), UN (23), WW (27), SW (19), TG (27), MI (23) dan IJ (22) tengah asik berpesta minuman keras (miras) di Kolong Tol Penjaringan.
"Nah saat mereka pesta miras ini, Rafqi yang sedang mabuk berat ini menasehati Joni yang juga tengah mabuk agar tidak mengganggu hubungannya dengan Sarah. Mendengar ucapan Rafqi, Joni emosi," jelasnya.
Selanjutnya, Joni yang emosi mendengar ucapan Rafqi pun mengungkapkan sudah menjalin asmara cukup lama dengan Sarah. Namun tak hanya itu, Joni pun melanjutkan cekcoknya dengan aksi penusukan.
"Joni yang kala itu emosi berat akhirnya mengambil sebilah pisau yang sudah disimpannya, dan langsung diarahkan pisau itu ke perut Rafqi. Bahkan Joni menyeret pisau yang menancap hingga ususnya pun terburai. Ini diduga sudah direncanakan," jelasnya.
Kesembilan teman dan Sarah yang tidak ikut minum-minum itu sempat panik dan kebingungan ketika Rafqi terkapar dalam kondisi sudah tak bernyawa. Saat kejadian itu juga, Joni pun langsung melarikan diri ke Tegal, kampung halamannya.
"Warga yang mengetahui kejadian itu akhirnya melapor ke Polsek penjaringan, dan pihak Polsek langsung membawa sembilan saksi beserta Sarah, untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Selanjutnya, Pihak Polsek Penjaringan yang dipimpin oleh Kapolsek Penjaringan, AKBP Ruddi Setiawan, langsung menindaklanjuti kasus itu dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Tegal. Dan pada Selasa (7/7) dini hari, pelaku berhasil dibekuk di sebuah rumah kontrakannya di Tegal.
"Saat ditangkap, pelaku pasrah tak melawan. Pelaku kami amankan beserta barang bukti yang dipakai untuk membunuh Rafqi. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cinta Sejati, Kuwu Ini Rela Tidur di Kuburan Sang Istri 'Ingin Cari Ketenangan'
Seorang kuwu desa yang memiliki cinta begitu besar kepada mendiang istrinya. Pembuktian tak terduga bahkan telah dilakukannya.
Baca SelengkapnyaJulid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya
Julid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.
Baca SelengkapnyaCara Jitu Cegah dan Atasi Munculnya Jerawat di Telinga
Munculnya jerawat di telinga bisa menjadi suatu hal yang mengganggu. Berikut cara mencegah dan mengatasi masalah ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Alasan Mengapa Seseorang Jadi Tambah Gendut Setelah Menikah dan Cara Mengatasinya
Salah satu hal yang biasanya paling menonjol tampak setelah pernikahan adalah perut yang kian membuncit.
Baca SelengkapnyaBukan 'Halo Dek', Kisah Cinta Cewek Cantik sama Lettu TNI Berawal di Tukang Nasi Goreng Berakhir Manis
Istilah ‘halo dek’ begitu kental dengan kisah percintaan para prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaAjakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya
DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca SelengkapnyaCinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu
Kasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.
Baca SelengkapnyaHanya di Indonesia, Pria Ini Asyik Makan Sambil Lihat Tawuran di Pinggir Jalan, 'Emang Seru Nih di Sini'
Alih-alih duduk di warung makan, pria ini memilih makan sembari melihat tawuran di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya