Cerita Yusman, dianiaya polisi dan divonis mati diusia 16 tahun
Merdeka.com - Majelis Hakim PN Gunungsitoli menjatuhkan hukuman kepada Yusman Telaumbanua alias Ucok dan kakak iparnya Rasulah Hia dengan vonis mati. Keduanya dituduh melakukan pembunuhan berencana pada Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Halolo di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.
Pembunuhan itu terjadi pada April 2012, saat ketiganya dari Medan datang ke Nias untuk membeli tokek dari Yusman alias Ucok dan Rasulah Hia. Setelah tiba di Nias pada malam hari, Rasulah Hia menyuruh 4 orang tukang ojek untuk menjemput ketiganya.
Tak sampai di tempat tujuan, ketiga orang itu malah dibunuh oleh tukang ojek dengan cara yang sadis, karena mereka menduga para korban membawa uang dalam jumlah besar dan hendak merampasnya.
Yusman dan kakak iparnya dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Saat pengadilan menjatuhkan vonis, Yusman ternyata baru berusia 16 tahun. Putusan itu dinilai melanggar undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak.
Berikut cerita Yusman, dianiaya polisi dan divonis mati di usia 16 tahun:
Yusman dipukul pakai kayu dan cincin
Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan tindakan penyidik Polres Gunungsitoli yang memukul kepala Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia dengan balok kayu serta cincin. Di kepala Rusula terdapat bekas luka sepanjang 3 cm akibat dipukul dengan balok kayu oleh anggota Polres Gunungsitoli."Selain itu, di alis kanan Yusman masih ada bekas luka dipukul dengan cincin oleh penyidik Polres Gunungsitoli berinisial A yang memaksanya untuk menyatakan usianya sudah 19 tahun," kata aktivis KontraS, Satrio Wirataru kepada wartawan di Kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (28/3).Satrio yang juga melakukan investigasi langsung itu memperlihatkan foto Yusman akan bekas luka yang dia alami. Yusman mengalami penyiksaan lantaran dipukul oleh penyidik agar mengakui perbuatannya. Dia dipukul dengan balok kayu dan kepalan tangan penyidik yang jemarinya terpasang cincin.
Palsukan identitas, Yusman dipaksa ngaku berusia 19 tahun
Selain menganiaya dan dipukul, Yusman dipaksa penyidik Polres Gunungsitoli untuk mengaku bila dirinya sudah berusia 19 tahun. Padahal sebetulnya, Yusman masih berusia 16 tahun atau di bawah umur ketika pengadilan menjatuhkan vonis mati kepadanya.Selama proses penyidikan terhadap Yusman, terdapat tekanan dan penyiksaan agar dia mengakui tindak pidana yang disangkakan. Penyiksaan tersebut dilakukan karena Yusman tidak didampingi oleh penasihat hukum dan diperkuat dengan penetapan penunjukan penasihat hukum terhadap Yusman oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli pada Januari 2013."Sementara proses penyidikan di tingkat kepolisian sudah dilakukan sejak tahun 2012. Selain itu, berdasarkan keterangan dari salah satu Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sempat menskors sidang dikarenakan adanya pengakuan dari Yusman yang mengatakan bahwa dia lahir pada tahun 1996 (usia 16 tahun saat proses hukum dilakukan)," kata Koordinator KontraS Haris Azhar, Jakarta, Sabtu (28/3).Di tempat yang sama, aktivis KontraS Alex Argo Hernowo menambahkan, terkait dengan pengakuan Yusman yang lahir tahun 1996, hal itu dikuatkan dari pencatatan stanbook gereja yang menjelaskan Yusman lahir pada 5 November 1996. Pencatatan stanbook dilakukan pihak gereja dan dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi-saksi dari tetangga keluarga Yusman yang menjelaskan dia lahir pada 1996.
Depresi, Yusman benturkan kepalanya ke tembok
Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam 2 pekan terakhir telah melakukan pengaduan dan koordinasi dengan lembaga-lembaga negara, terkait penyelesaian dugaan rekayasa kasus terhadap Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia. KontraS juga telah menurunkan tim investigasi ke Nusakambangan, Riau, dan Nias untuk mencari fakta tambahan."Yusman dan kakak iparnya depresi berat, stres, tahu kalau divonis mati. Dia membenturkan kepalanya ke tembok," kata aktivis KontraS, Satrio Wirataru kepada wartawan di Kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (28/3).Selama proses penyidikan terhadap Yusman, terdapat tekanan dan penyiksaan agar dia mengakui tindak pidana yang disangkakan. Penyiksaan tersebut dilakukan karena Yusman tidak didampingi oleh penasihat hukum dan diperkuat dengan penetapan penunjukan penasihat hukum terhadap Yusman oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli pada Januari 2013.
Yusman minta perlindungan LPSK
Yusman mendapatkan tekanan dan paksaan dari penyidik Polres Gunungsitoli untuk mengaku bila dirinya sudah berusia 19 tahun. Padahal sebetulnya, Yusman masih berusia 16 tahun atau di bawah umur ketika pengadilan menjatuhkan vonis mati kepadanya.Saat berkunjung ke Lapas Nusakambangan, Yusman meminta KontraS untuk membantu dirinya mencari keadilan. Agar diri dan keluarganya aman, Yusman meminta bantuan perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)."Kami juga minta LPSK untuk memproses mekanisme perlindungan bagi keluarga Yusman dan Rusula serta saksi-saksi bagi mereka. Selain itu juga memproses bantuan psikologis bagi Rusula yang mengalami gangguan psikologis di Lapas Nusakambangan," kata aktivis KontraS, Satrio Wirataru kepada wartawan di Kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (28/3).KontraS juga mendesak Ombudsman RI untuk mengeluarkan rekomendasi atas dugaan tindakan maladministrasi dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Gunungsitoli. Serta melakukan investigasi terkait dengan keluarnya data kependudukan oleh Dinas Kependudukan.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usianya Genap 94 Tahun, Begini Sejarah Singkat PSSI dari Waktu ke Waktu
Lahirnya PSSI tidak lepas dari semangat untuk menentang penjajahan.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaMerinding Cerita Aji Yusman soal Kehamilan Sang Istri, Gejala Solusio Plasenta Hilang Seketika 'Salat dan Dzikir'
Aji Yusman menyebut jika saat itu dokter yang memeriksa kandungan sang istri sampai heran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di Hari Ulang Tahun, Ibu Ini Mendapatkan Kado Terindah Berbarengan dengan Pelantikan Sang Anak Jadi Polisi
Di hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Hidup Unang Bagito, Jatuh Miskin Hingga Tinggal di Gudang dan Diceraikan Istri
Unang dulunya begitu terkenal dan hidup dalam kemewahan. Namun, nasibnya berubah drastis
Baca SelengkapnyaCerita Lengkap Istri Potong Kemaluan Suami karena Nikah Lagi, Sempat Berhubungan Terakhir Kali
Dia pun baru bisa bercakap dengan madunya setelah suaminya yang menelepon.
Baca SelengkapnyaKisah Sepasang Pengantin Jadi Dua Pohon Raksasa di Umbul Leses Boyolali, Konon Jika Akarnya Menyatu Kembali Jadi Manusia
Konon menurut cerita kedua pohon ini berasal dari sepasang pengantin yang bertengkar
Baca SelengkapnyaAnak Yatim ini 2 Kali Gagal kini jadi Polisi Bikin Jenderal Polisi Salut, Sang Ibu 'Semoga Almarhum Bangga'
Simak kisah inspiratif Bintara Polri anak yatim, sampai bikin kagum dua jenderal polisi.
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca Selengkapnya