Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita uang pampasan perang dari Jepang USD 223 juta pada 1958

Cerita uang pampasan perang dari Jepang USD 223 juta pada 1958 Soekarno dan PM Jepang Kishi Nobusuke . ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Di jalanan Jakarta, mudah bagi kita menemukan mobil-mobil merek Jepang berseliweran. Di dalam rumah, berbagai alat elektronik Jepang menjadi medium hiburan dan gantungan bagi ibu rumah tangga dalam membantu pekerjaan. Cengkeraman industri Jepang di Indonesia tak bisa lepas dari penandatanganan perjanjian pemberian uang pampasan perang pada 1958.

Ceritanya, setelah Jepang menyatakan kalah pada Perang Dunia II, Indonesia mulai memasuki babak baru sebagai negara merdeka. Tak sampai situ, kubu Sekutu menyeret Jepang untuk menandatangani perjanjian San Fransisco. Perjanjian tersebut, salah satunya menuntut Jepang bertanggung jawab secara moral dan material kepada negara-negara jajahan Jepang, termasuk Indonesia.

Tidak seperti negara jajahan lainnya, negosiasi uang pampasan perang Jepang ke Indonesia ini terbilang alot karena memakan waktu hingga delapan tahun lamanya. Semula ada dua kubu di Jepang yang ikut campur dalam proses negosiasi ini. Pertama, pihak mantan militer yang menginginkan agar bantuan ini ke depannya mampu memulihkan citra Jepang sekaligus menjaga jalinan khusus dengan Indonesia. Sedangkan pihak kedua, yaitu para pebisnis ingin ikut serta dalam negosiasi ini karena melihat Indonesia punya ladang bisnis yang bisa dimanfaatkan.

Ada dua persoalan yang menggelayuti lobi uang pampasan perang itu. Pertama, pihak Indonesia meminta USD 17,5 miliar, tetapi Kementerian Luar Negeri Jepang menolak dengan alasan kerusakan yang ditimbulkan Jepang tidak banyak, apalagi perang yang digelar Jepang bukan melawan Indonesia. Bahkan melalui kementeriannya, Jepang mengklaim telah memberikan banyak sumbangan kepada Indonesia lewat banyaknya suplai makanan, pakaian dan amunisi ke Indonesia.

Tak menemukan jalan keluar, perundingan dilanjutkan lagi oleh kabinet Juanda. Lagi-lagi Indonesia tidak terima disamakan kompensasinya dengan negara Asia Tenggara lainnya seperti Myanmar dan Filipina yang masing-masing mendapatkan USD 200 juta dan USD 550 juta.

Akhirnya, sidang bilateral digelar, sidang dipimpin oleh Nishijima Shigetada dan pihak Indonesia diwakili Ahmad Subardjo Djoyoadisuryo, Iwa Kusumasumantri dan M. Hatta. Disepakati bahwa kompensasi yang diterima berupa dana pampasan atau biaya ganti rugi perang senilai USD 223,08 juta yang dibayarkan dalam bentuk sarana dan fasilitas serta pinjaman sebesar USD 80 juta. Keputusan ini ditandatangani Soekarno di kantor kementerian luar negeri pada 1958.

Kompensasi itu dibayarkan dalam kurun 12 tahun dengan pembayaran USD 20 juta per tahun dan USD 3,08 juta pada tahun terakhir. Uang sebesar itu sangat tinggi nilainya ketika itu. Jika dibandingkan dengan angka sekarang mempertimbangkan inflasi, uang USD 223 juta sebanding dengan USD 1,8 miliar saat ini (menggunakan kalkulator inflasi). Dengan kurs 1 USD sekitar Rp 11.000, uang pampasan perang itu kira-kira senilai dengan Rp 20 triliun sekarang.

Selain menjadi awal cengkeraman industri, pengamat internasional dari Global Future Institute Hendrajit menilai dana pampasan perang juga semacam uang tutup mulut terhadap tiga kejahatan perang Jepang yaitu romusha, juugun ianfu, dan heiho atau wajib militer. "Mereka ingin membersihkan masa lalu Jepang yang buruk," ujar Hendrajit pada merdeka.com, Minggu (3/11).

Oleh Bung Karno, dana pampasan perang digunakan membangun proyek-proyek prestisius. Berbagai kontroversi muncul seiring penggunaan dana pampasan perang Jepang. Ada sisi positif, ada pula sisi negatif.

(mdk/tts)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.

Baca Selengkapnya
Perempuan Indonesia Bocorkan Enaknya Nikah Sama Pria Jepang, Hamil dan Melahirkan Dapat Uang Cuma-Cuma Nominalnya Bikin Melongo

Perempuan Indonesia Bocorkan Enaknya Nikah Sama Pria Jepang, Hamil dan Melahirkan Dapat Uang Cuma-Cuma Nominalnya Bikin Melongo

Bak durian runtuh, dia dan sang suami mendapat banyak keuntungan.

Baca Selengkapnya
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.364 Triliun

Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.364 Triliun

Naiknya utang luar negeri karena penarikan pinjaman, khususnya pinjaman multilateral, untuk mendukung pembiayaan beberapa program dan proyek.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Total Utang Semua Negara di Dunia Capai Rekor Tertinggi, Nilainya Tembus Rp4 Juta Triliun

Total Utang Semua Negara di Dunia Capai Rekor Tertinggi, Nilainya Tembus Rp4 Juta Triliun

Sekitar 55 persen dari kenaikan ini berasal dari negara-negara maju, terutama didorong oleh AS, Prancis, dan Jerman.

Baca Selengkapnya
Jepang Jadi Negara Kelima Capai Bulan, Pesawat Alami Kendala Sesaat Setelah Mendarat

Jepang Jadi Negara Kelima Capai Bulan, Pesawat Alami Kendala Sesaat Setelah Mendarat

Jepang menyusul AS, Uni Soviet, India dan China yang sebelumnya telah berhasil mendarat di Bulan.

Baca Selengkapnya
Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia, Perlu Diketahui

Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia, Perlu Diketahui

Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955.

Baca Selengkapnya
Sejarah Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa Sejak Tahun 1955

Sejarah Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa Sejak Tahun 1955

Mengetahui sejarah Pemilu di Indonesia dari masa ke masa sejak tahun 1955 sampai 2024.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya