Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Hakim Lobi Staf Pengadilan Tipikor Surabaya untuk Sidang Kasus Walkot Kediri

Cerita Hakim Lobi Staf Pengadilan Tipikor Surabaya untuk Sidang Kasus Walkot Kediri Hakim Dede Akui Terima Uang dari Kasus Wali Kota Kediri. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman membongkar praktik uang di lingkaran hakim saat menangani sebuah perkara. Selain mengaku menerima uang Rp300 juta dari perkara korupsi Wali Kota Kediri, Dede juga mengaku pernah mendapatkan uang 'keliru' dari hakim lainnya.

Pengakuan Dede ini terungkap saat menjadi saksi dari perkara dugaan suap yang menjerat Panitera Pengganti (PP) M Hamdan. Perkara terdakwa M Hamdan sendiri diketahui merupakan rangkaian dari kasus gratifikasi yang menjerat Hakim Itong Isnaini dan Pengacara RM Hendro Kasiono.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterangan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait uang selain dari perkara Wali Kota Kediri yang pernah diterimanya.

JPU pun menyebutkan uang sebesar Rp100 juta yang pernah diterangkan Dede dalam BAP. Atas pertanyaan itu, Dede lantas meluruskan bahwa dia mencabut pernyataan tersebut.

Dia mengaku saat memberikan keterangan itu pada penyidik KPK dalam kondisi blank (kosong) pikirannya.

"Pernyataan itu saya cabut ya. Soalnya waktu itu saya nge-blank," ujar dia.

Dikonfirmasi soal kesaksiannya saat jam istirahat sidang, Dede membenarkan jika dia pernah menerima sejumlah uang dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Yohanes. Saat dikonfirmasi wartawan nilai yang diterima sebesar Rp50 juta, dia tidak membantahnya.

Dia lantas menjelaskan, saat itu dirinya yang sedang duduk di ruangannya, tiba-tiba diberikan sejumlah uang oleh seorang hakim. Uang tersebut diletakkan di mejanya.

"Aku duduk di mejaku, dia di sana...tiba-tiba datang... pek...Iki wek mu (ini punyamu). Saya pun plonga plongo, wes alhamdulillah," ujar dia.

Dua minggu kemudian, ia kembali didatangi oleh hakim yang memberinya uang dan menyebut pemberian uang itu keliru orang. "Eh kliru, duduk wek mu (bukan punyamu). Saya tidak tahu kenapa ditarik lagi, masak saya bisa nolak," tegasnya.

Dede memperkirakan, pemberian uang itu terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh hakim tersebut. Di mana, sebelum diganti sebagai anggota majelis, ia pernah turut menangai perkara itu. Sayangnya, dia tak mau menyebut perkara apa yang ditangani saat itu.

Selain persoalan uang, juga pernah dibuat heran dengan penempatan majelis "pesanan". Pada perkara Wali Kota Kediri, fia mengaku pernah didekati oleh hakim Kusdarwanto sebelum menjadi anggota majelis dalam perkara itu.

Saat itu, Hakim Kusdarwanto memberitahunya bahwa akan menangani perkara Kediri.

"Saat itu saya jawab, saya bukan tipe orang yang minta perkara, tapi kalau ditugaskan saya akan laksanakan dengan baik," ujarnya, Selasa (2/8).

Dia lalu tergelitik untuk bertanya pada hakim Kusdarwanto, bagaimana dia dapat mengatur atau mendapatkan majelis hakim yang diinginkan untuk menangani sebuah perkara?

Dede mengaku, saat itu dijawab oleh hakim Kus mengaturnya lewat salah satu staf pengadilan tipikor Surabaya.

"Pak kus gimana bisa (atur) majelis yang diinginkan. (Jawab hakim Kusdarwanto) Pakai pak Herry pak, staf tipikor. Nyatanya bisa untuk penunjukkan majelis," tegasnya.

Dia lalu menerangkan, perkataan hakim Kusdarwanto itu untuk mendudukannya sebagai majelis hakim dalam perkara korupsi Wali Kota Kediri rupanya terbukti. Entah bagaimana, tiba-tiba dia ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

"Entah bagaimana caranya saya tiba-tiba ditunjuk (sebagai ketua majelis hakim)," tegasnya.

Ditegaskan oleh JPU, apakah memang pengaturan baik itu majelis hakim atau pun panitera pengganti itu memang bisa dipesan sebelumnya? Dede pun menjawab tidak tahu. Namun yang jelas ia mendapati kenyataan bahwa dirinya bisa menduduki ketua majelis sebagaimana yang diomongkan oleh Hakim Kusdarwanto sebelumnya.

"Ya mekanisme seperti itu, tapi saya tidak pernah minta perkara," ungkapnya.

Mekanisme panitera pengganti maupun hakim "pesanan" ini sebelumnya juga pernah gali oleh jaksa saat kesaksian Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, asisten Waka PN Surabaya; Maligia Yusuf alias Pungky dan Rasja, asisten dari Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga saksi ini dicecar JPU terkait dengan mekanisme penunjukkan hakim maupun panitera pengganti untuk menangani sebuah perkara. Waka PN Surabaya Dju Johnson menerangkan mekanisme penunjukkan hakim secara normatif sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan para asisten, Pungky, dan Rasja justru lebih banyak menerangkan terkait dengan uang yang diterima dari panitera pengganti M Hamdan.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Baca Selengkapnya