Cerita 1.000 akuntan pun tak bisa bongkar korupsi Bea Cukai
Merdeka.com - Cerita korupsi dan suap di Bea Cukai seperti tak ada habisnya. Awal tahun 1970-an, wartawan legendaris Mochtar Lubis pernah menulis tajuk soal suap dan korupsi yang tak dapat diungkap oleh ribuan akuntan.
Menurut Mochtar, pegawai-pegawai Bea Cukai membentuk perusahaan-perusahaan veem (jasa pergudangan) sendiri. Segala lalu lintas barang di pelabuhan mereka atur lewat veem-veem mereka. Atau mereka meminta tunjangan khusus dari perusahaan-perusahaan veem yang di dalamnya mereka tidak ikut. Jika veem mereka atau veem relasi mereka tidak dipakai, maka mereka perlambat penyelesaian barang keluar dari pelabuhan.
Jika tidak melalui veem yang "disenangi" maka orang lain akan mengalami kelambatan yang luar biasa untuk arus keluar masuk barang di pelabuhan-pelabuhan. Sampai 1970-an masih diperlukan kurang lebih 17 tanda tangan untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan. Mudah saja satu atau dua orang "tidak berada di tempat", dan dengan dalih ini pengeluaran barang bisa tertahan berminggu-minggu. Untuk jadi lancar, yang berkepentingan akan menyerah dan terbukalah peluang suap. "Carilah dalam buku-buku Bea Cukai oleh seribu akuntan, praktik serupa ini pasti tidak akan ketemu. Cerita ini ditulis Mochtar Lubis dalam tajuknya berjudul "Bentuk bentuk korupsi yang tak dapat ditemukan akuntan."
Kegeraman akibat patgulipat korupsi di Bea Cukai menemui kulminasinya pada 1972. Saat itulah terbongkar kasus penyelundupan yang didalangi penyelundup legendaris Robby Tjahjadi.
Korupsi di Bea Cukai masih terus menjalar. Sekitar 28 tahun lalu, Departemen Keuangan yang kini berubah menjadi Kementerian Keuangan menerima sanksi ekstrem berupa mosi tidak percaya dari Presiden Soeharto . Tepatnya April 1985, Presiden Soeharto menerbitkan Inpres No 4/1985 untuk melucuti hampir semua wewenang Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Departemen Keuangan.
Inpres ini menunjukkan ketidakpercayaan presiden terhadap Ditjen Bea Cukai sebagai administrator kepabeanan Indonesia. Ditjen Bea dan Cukai dituduh sebagai institusi terkorup dengan birokrasi rumit yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Fungsi dan tugas kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai lalu dipercayakan kepada SGS (Societe Generale de Surveillance) dari Swiss yang berpengalaman mengawasi lalu lintas ekspor impor.
Agar Ditjen Bea dan Cukai tidak menganggur, pemerintah memberinya pekerjaan, berupa layanan impor senjata, peluru dan perlengkapan ABRI (kini TNI), komoditi dagang bernilai kurang dari USD 5.000 seperti minyak mentah, barang pindahan, permata, barang kesenian, dan logam mulia.
Aktivitas ekspor impor saat itu sangat gembira dengan pemberlakuan inpres ini. Bayangkan saja untuk ekspor dan impor ketika itu harus melewati 48 meja! Setelah membaik, fungsi Bea dan Cukai kembali dipulihkan.
Tak urung, Bea Cukai masih jadi ladang korupsi bagi pegawainya yang berintegritas buruk. Sebut saja Heru Sulastiyono, 46, Kasubdit Ekspor-Impor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara yang baru saja dicocok polisi. Harta Heru bertebaran di mana-mana. Transaksi di rekeningnya konon hingga Rp 60 miliar!
Hari ini, merdeka.com akan bercerita soal kisah-kisah penyelundupan, dan borok Bea Cukai. Selamat membaca.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaVIDEO: Penjelasan Bea Cukai Soal Viral Lapor Barang Saat Keluar Negeri, Singgung Pajak Masuk
Aturan ini sebetulnya telah lama keluar atau sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaBea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBenar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca Selengkapnya