Eka cengar-cengir saat sidang korupsi, bekas lurah diomeli hakim
Merdeka.com - Merasa dirinya tidak bersalah dan dituduh melakukan korupsi senilai Rp 5 juta, mantan Lurah Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Eka Trisilia, hanya cengengesan sewaktu diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Tak hanya itu, Eka juga terlihat asyik ngobrol dengan dua penasihat hukumnya. Padahal saat itu, Agus Salim, orang yang melaporkan dugaan korupsinya, sedang memberikan kesaksian di depan majelis hakim, yang diketuai I Ketut Suarta SH MH, Rabu (18/9).
Melihat sikap Eka ini, I Ketut berang. Ia-pun menegur keras sikap terdakwa yang telah menilep uang negara Rp 5 juta. "Saudara terdakwa, jangan ngobrol saja. Dengarkan keterangan saksi," cetus I Ketut.
"Walaupun nilai kerugian yang saudara timbulkan sedikit, tapi tetap saja korupsi. Kalau tidak, saya akan mengambil tindakan tegas," ancam Ketut.
Mendengar ini, sikap terdakwa langsung berubah. Eka pun terdiam, dan tidak berani berbicara lagi dengan penasihat hukumnya dan mulai serius mendengarkan keterangan saksi.
Dalam kesaksiannya, Agus yang merupakan petugas kebersihan di Kelurahan Tebing Tinggi Okura mengatakan, ada honor dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dipotong tanpa kejelasan.
"Apa yang diberikan oleh terdakwa tidak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan. Ada sejumlah potongan dan tidak dijelaskan terdakwa," kata Agus ke hakim.
Atas penjelasan ini, terdakwa tidak memberikan komentar. Selanjutnya, sidang ditunda pekan depan. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan Bambang AP, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi dirangkum, dugaan korupsi ini dilaporkan Agus dan istrinya bernama Jumiatan, ke Polresta Pekanbaru. Awalnya, laporan keduanya ke Eka bersifat penggelapan.
Setelah melakukan penyidikan, penyidik Polresta mengalihkan kasusnya ke korupsi. Alasannya, Eka merupakan pejabat negara dan mengambil uang negara.
Kasus ini sempat menyedot perhatian sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru. Mereka prihatin ke Agus dan sejumlah pegawai di kelurahan yang tidak diberikan haknya secara keseluruhan.
Atas perbuatannya ini, Eka didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. Dia juga diduga menyalahgunakan kewenangan, yang menimbulkan kerugian negara sebesar 5,6 juta rupiah.
Selanjutnya, Eka dijerat dengan pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999. Saat ini, Eka berstatus sebagai tahanan kota.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Habiskan Anggaran Rp23,1 Triliun
Sebanyak Rp21,2 triliun telah digelontorkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca Selengkapnya