Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cekcok Setelah Pisah Ranjang, Pria di Palopo Tega Bunuh Istri

Cekcok Setelah Pisah Ranjang, Pria di Palopo Tega Bunuh Istri ilustrasi garis polisi. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Kepolisian Resor Palopo menangkap seorang pria inisial RA, Selasa (20/9). Dia diringkus setelah membunuh istrinya WA, Senin (19/9).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo Inspektur Satu Akhmat Risal mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat penemuan jasad WA di kamar kontrakannya. Saat ditemukan, WA dalam kondisi bersimbah darah.

"Warga melaporkan ada mayat bersimbah darah di kamar kontrakan akibat dua tusukan benda tajam," ujarnya kepada wartawan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap RA yang tak lain suami WA. Setelah membunuh istrinya, RA pulang ke rumah orang tuanya dan menceritakan kejadian pembunuhan tersebut.

"Pelaku sempat mendatangi orang tuanya. Dia mengakui jika sudah menikam istrinya hingga meninggal dunia," tuturnya.

Cekcok Terkait Anak

Setelah menceritakan pembunuhan yang dilakukannya, pelaku selanjutnya bersembunyi di rumah tantenya. Di tempat itulah polisi menangkapnya.

"Pelaku ke rumah tantenya untuk mendapat perawatan karena ada luka tusuk juga di bagian perut," bebernya.

Akhmat menjelaskan kronologi berawal saat pelaku hendak membawa anaknya yang masih balita untuk berobat. Tapi keinginan pelaku ditolak oleh istrinya hingga terjadi cekcok.

"Pelaku yang gelap mata langsung menusuk korban dengan badik yang dibawanya. Pelaku dan korban ini informasinya pisah ranjang sudah 3 bulan," ungkapnya.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Akhmat menambahkan saat cekcok tersebut, korban sempat berteriak meminta tolong dari dalam kamar kontrakannya. Hanya saja, tidak ada warga yang mendengar teriakan korban terlambat untuk menolong.

"Warga yang menemukan korban sudah dalam kondisi bersimbah darah. Sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong," sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider 334 tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda

Perwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda

Berikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.

Baca Selengkapnya
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perempuan Open BO asal Bekasi Ditemukan Tewas di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pacar & Pelanggan

Perempuan Open BO asal Bekasi Ditemukan Tewas di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pacar & Pelanggan

Perempuan inisial R (35) diduga jadi korban pembunuhan

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas

Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas

Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Pria Tak Dikenal Lempar Batu ke Mobil yang Parkir di Halaman Rumah, Aksinya Bikin Warganet Geram

Pria Tak Dikenal Lempar Batu ke Mobil yang Parkir di Halaman Rumah, Aksinya Bikin Warganet Geram

Terlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.

Baca Selengkapnya