Cek makanan halal atau tidak, kini bisa ke ITB
Merdeka.com - Tak jarang umat muslim ragu dengan makanan yang akan dikonsumsinya apakah berlabel halal atau tidak. Namun kini, Institut Teknologi Bandung (ITB) lewat Yayasan Pembina Masjid Salman meresmikan pusat halal ITB.
Peresmian dilakukan di Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, Jalan Ganeca, Bandung, Jumat (3/7) sore. Hadir dalam peresmian Ketua MUI Din Syamsuddin.
Kampus teknik pertama di Indonesia itu akan memposisikan sebagai 'laboratorium rohani' yang bisa mendeteksi halal tidaknya makanan yang ada. Sebab untuk mengembangkan masyarakat yang beradab, bisa dilihat dari masyarakatnya mengonsumsi makanan halal.
"Untuk itu Salman berketetapan untuk turut serta mengembangkan serta menjamin kegiatan kehidupan bangsa yang sejalan dengan ketentuan syariah dengan cara mendirikan pusat halal Salman ITB," kata Ketua YPM Salman ITB, Syarif Hidayat, Jumat (7/3).
Menurut dia, dengan keberadaan pusat halal Salman ITB bukan hanya saja mengembangkan layanan sertifikasi yang patuh syariah dan ilmiah, tetapi juga makanan sehat. Selanjutnya melakukan penelitian dan pengembangan untuk melahirkan iptek dan prosedur yang memungkinkan pemeriksaan material haram dengan efektif dan efisien.
"Kami juga menyiapkan SDM ahli sebagaimana ditetapkan UU 33/2014 seperti auditor, pemeriksa halal dan sebagainya," katanya. Kemudian melakukan advokasi seperti membantu UKM agar selain memenuhi syarat halal juga kompetitif.
Rektor ITB Kadarsyah Suryadi mengaku, produk yang melalui pusat halal Salman ITB akan direkomendasikan MUI pusat. "Sertifikat itu dalam bentuk rekomendasi dan langsung akan diserahkan ke MUI, yang pasti tahapan mekanismenya masih kita atur. Namun rekomendasi kita ini bukan semata hal tapi juga thayyiban atau sehat. Kita ingin dua-duanya," jelasnya.
Din Syamsudin meyakini, pusat halal ini akan menjadi pusat halal terbesar di Indonesia berbasis akademik. "ITB akan jadi pusat (halal) akademik di Indonesia dan dunia. Ini akan besar," paparnya.
Nantinya pusat Halal Salman ini bisa menjadi mitra MUI. Khususnya, LPOM MUI yang selama ini mengeluarkan sertifikat halal.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaSebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca Selengkapnya