Cegah gesekan, KPU tentukan 4 zona kampanye di Pilgub Sumsel
Merdeka.com - Untuk mencegah terjadinya gesekan dan benturan jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi empat zona kampanye pada Periode Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel Juni 2018. Sementara pasangan yang memasang baliho di luar ketentuan terancam dipidana.
Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengungkapkan, keempat zona tersebut berdasarkan jumlah pasangan kandidat. Zona satu meliputi Kota Palembang, Banyuasin, Ogan Ilir dan Kota Prabumulih, zona dua meliputi Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Ogan Komering Ulu Timur.
Zona tiga meliputi Kabupaten Muara Enim, Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang, sedangkan zona empat berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Lubuklinggau.
"Sudah kita bagi empat zona kampanye bagi empat pasangan calon. Ini bertujuan untuk memisahkan masing-masing pasangan sehingga tidak ada tabrakan dan gesekan," ungkap Aspahani, Senin (5/2).
Menurut dia, secara teknis jika satu pasangan calon berkampanye di satu wilayah, maka pasangan lain diberikan hak untuk berkampanye di zona lain. "Satu zona itu bisa dimanfaatkan pasangan secara maksimal, bisa satu titik atau seluruh wilayah itu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Junaidi mengingatkan pasangan calon dan tim kampanye tidak memasang baliho ajakan sebelum waktu yang ditetapkan KPU Sumsel. Jika melanggar, pihaknya bisa saja mempidanakan pasangan tersebut.
"Tentu ada sanksi baik berupa administrasi bahkan bisa pidana. Kami minta semua pihak membuat pilkada ini berjalan lancar," kata dia.
Untuk mengetahui terjadinya pelanggaran, Bawaslu Sumsel membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi di lapangan. Namun, sebelum penetapan pasangan pada 14 Februari, pemasangan baliho tetap diperbolehkan.
"Begitu juga dengan jadwal kampanye, pasangan harus mematuhi pembagian jadwal dan zona," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Ungkap Dua Wilayah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan
KPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran
Baca SelengkapnyaKPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari
KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadwal dan Lokasi Kampanye Ganjar-Mahfud 2 Februari 2024
KPU telah menetapkan masa kampanye Pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'
Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat
Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Strategi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sebagai Termohon
KPU RI pada beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan daerah.
Baca SelengkapnyaKampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya
KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca Selengkapnya