Cegah Corona, Kemenkum HAM Sudah Keluarkan 31.786 Narapidana Dewasa dan Anak
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM sudah merumahkan lebih dari 30 ribu narapidana dewasa dan anak guna mencegah penyebaran Covid-19 di penjara. Total narapidana dan anak yang telah dikeluarkan dengan asimilasi dan integrasi per 5 April ini sebanyak 31.786 orang.
"Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan Anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham No.10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui Asimilasi dan Integrasi dengan PB, CB dan CMB," ungkap Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Nugroho, Minggu (5/4).
Dia menuturkan, hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 yakni peraturan yang memuat Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19.
Nugroho menjelaskan, tidak bisa dipungkiri bahwa narapidana dan anak menjadi bagian kelompok rentan tertular Covid-19. Dikarenakan kondisi itulah, jajaran Pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan.
"Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hampir diseluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia," ucapnya.
Dia menambahkan, narapidana dan anak yang berikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2012 atau yang sering disebut PP 99.
"Mereka yang menjalankan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus Tipikor yang saat ini sedang ramai dibicarakan," terangnya.
Dia menambahkan, 30 ribu lebih narapidana dan anak tersebut saat ini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Selama masa tersebut, narapidana dan anak itu wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.
"Karena kondisi darurat Corona seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS," jelasnya.
Nugroho melanjutkan, asimilasi dan integrasi diberikan bagi narapidana anak sudah melalui penilaian perilaku yang ketat. Mereka telah mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.
"Jadi narapidana dan anak yang dikeluarkan telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik," jelas Nugroho.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permen menjadi salah satu kudapan favorit anak-anak. Bukan hanya anak-anak, permen juga banyak digemari oleh berbagai kalangan usia.
Baca SelengkapnyaKondisi lelah yang kita alami di hari ini bisa terjadi akibat hal yang kita lakukan kemarin malam.
Baca SelengkapnyaGejala selesma pada anak biasanya meliputi bersin, hidung tersumbat, sakit tenggorokan, hingga demam ringan. Namun kondisi ini bisa membaik dengan sendirinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada saat anak sedang sakit, orangtua biasanya akan mengalami sejumlah kebingungan. Penting bagi orangtua untuk memerhatikan sejumlah hal.
Baca SelengkapnyaSaat anak merasa tidak yakin atau takut, sebagai orangtua, tugas kita adalah menjadi "pelindung" yang memberikan dukungan dan kenyamanan.
Baca SelengkapnyaUntuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.
Baca SelengkapnyaTidak hanya makanan anak saja yang perlu diperhatikan untuk memaksimalkan tumbuh kembangnya. Cemilan yang dikonsumsi anak juga perlu sangat diperhatikan.
Baca SelengkapnyaBerbagai hal yang kita lakukan sehari-hari bisa berdampak pada kondisi kesehatan kita termasuk pada kondisi otak.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca Selengkapnya