Catatan Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Merdeka.com - Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada para terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan tuai kritik. Lantaran, hakim menilai tindakannya tidak terbukti terlibat dalam perkara yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Kritik itu datang salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil yang mengecam atas vonis bebas dari majelis hakim. Kepada tiga terdakwa yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan para terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor high level dibalik tragedi ini," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3).
Termasuk kritik juga menyasar vonis, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang hanya dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara. Karena terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Sebetulnya sejak awal kami telah mencurigai proses hukum ini yang tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus ini. Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan," katanya.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga membeberkan keganjilan dan proses peradilan yang sesat (malicious trial process).
Sederet Keganjilan itu terkait aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan, lalu terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di awal-awal sidang, terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring.
Kemudian, diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Sampai, Hakim dan Jaksa Penuntut Umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil.
"Minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan, komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian, intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan," ungkapnya.
Termasuk, adanya pengaburan fakta penembakan gas air mata kebagian tribun penonton, hingga peristiwa kekerasan dan penderitaan suporter baik di dalam maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh.
"Kami menilai proses persidangan ini telah menunjukan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak benar-benar berpihak kepada korban dan keluarga korban kejahatan," sebutnya.
Sehingga vonis ringan dan bebas diterima Anggota Polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini terasa jauh dadi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban. Berimbas, preseden buruk bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
"Selain itu, proses peradilan ini juga memalukan Indonesia di mata dunia Internasional yang menunjukan potret buruk dan hancurnya negara hukum Indonesia karena hukum dipermainkan sedemikian rupa," tuturnya.
Dengan kritik dan sederet keganjilan dalam proses peradilan tragedi Kanjuruhan. Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak dengan 4 poin:
1. Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan independen;
2. Dirkrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk menemukan tersangka baru khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata;
3. Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat;
4. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, Diketahui, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara.
Sedangkan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dibebaskan dari hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Dimana, ketiga polisi ini dituntut 3 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaTercatat dalam peristiwa itu, sebanyak kurang lebih 65 orang terbunuh.
Baca Selengkapnya"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca Selengkapnya