Catat, Inilah Larangan Saat Nyoblos di TPS pada Pemilu 2019
Merdeka.com - Hari ini, Pemilu 2019 Serentak telah digelar. Para pemilih akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tapi sebelum masuk ke bilik suara untuk mencoblos, ada baiknya pemilih mengetahui larangan-larangan di TPS. Larangan ini untuk menjaga ketertiban Pemilu 2019. Adapun larangannya tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut larangan-larangan itu:
Bawa HP ke Bilik Suara
Pemilu serentak merupakan momen yang jarang dilaksanakan. Oleh karena itu, alangkah baiknya momen ini digunakan dengan baik untuk menyuarakan hak pilih. Meski begitu saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada beberapa yang dilarang. Larangan ini datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU telah menugaskan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone) dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Larangan ini sesuai dengan pasal 38 ayat 1 PKPU nomor4 tahun 2019.
Saat akan mencoblos sebaiknya handphone dititipkan kepada KPPS. Sebab selain di bilik suara tidak ada larangan menggunakan telepon genggam.
Mendokumentasikan Pilihan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang membawa Handphone ke bilik suara. Alasannya supaya pemilih tidak mendokumentasikan hak pilihnya. Mendokumentasikan hak pilih di bilik suara juga salah satu hal yang dilarang oleh KPU. Larangan itu berdasarkan pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
Mempublikasikan Pilihan Politik di Media Sosial
Selain membawa HP dan mendokumentasikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemilih tidak mempublikasikan pilihannya ke media sosial. Sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mempublikasikan pilihan politik dinilai dapat mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Disarankan juga agar tidak mempublikasi pilihan politik yang tertera pada surat suara," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan beberapa waktu lalu.
Pakai Atribut Kampanye
Sesuai dengan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye saat di hari pencoblosan. Dengan begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya atribut paslon dan partai dikenakan di area TPS.
"Yang sudah diatur adalah tidak boleh melakukan kampanye atau tidak boleh ada atribut di sekitar area TPS. Baik di dalam maupun sekitar. Jadi misalnya ada yang pakai baju warna pink (merah muda), merah, kuning, hijau, biru, itu kan biasa. Menjadi berbeda kemudian bila ada atribut (kampanye)nya," kata Komisioner KPU Viryan Azis beberapa waktu lalu.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaKapolres berterima kasih pada warga yang dengan antusias mendatangi TPS untuk menggunakna hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.
Baca SelengkapnyaPenyelenggara pemilu merujuk pada badan atau lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaPantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaBagja menjelaskan, apabila sampai batas akhir belum memenuhi kouta untuk pengawas TPS.
Baca Selengkapnya