Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat, Inilah Larangan Saat Nyoblos di TPS pada Pemilu 2019

Catat, Inilah Larangan Saat Nyoblos di TPS pada Pemilu 2019 tps nuansa istana negara. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Hari ini, Pemilu 2019 Serentak telah digelar. Para pemilih akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tapi sebelum masuk ke bilik suara untuk mencoblos, ada baiknya pemilih mengetahui larangan-larangan di TPS. Larangan ini untuk menjaga ketertiban Pemilu 2019. Adapun larangannya tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut larangan-larangan itu:

Bawa HP ke Bilik Suara

Pemilu serentak merupakan momen yang jarang dilaksanakan. Oleh karena itu, alangkah baiknya momen ini digunakan dengan baik untuk menyuarakan hak pilih. Meski begitu saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada beberapa yang dilarang. Larangan ini datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU telah menugaskan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone) dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Larangan ini sesuai dengan pasal 38 ayat 1 PKPU nomor4 tahun 2019.

Saat akan mencoblos sebaiknya handphone dititipkan kepada KPPS. Sebab selain di bilik suara tidak ada larangan menggunakan telepon genggam.

Mendokumentasikan Pilihan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang membawa Handphone ke bilik suara. Alasannya supaya pemilih tidak mendokumentasikan hak pilihnya. Mendokumentasikan hak pilih di bilik suara juga salah satu hal yang dilarang oleh KPU. Larangan itu berdasarkan pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Mempublikasikan Pilihan Politik di Media Sosial

Selain membawa HP dan mendokumentasikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemilih tidak mempublikasikan pilihannya ke media sosial. Sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mempublikasikan pilihan politik dinilai dapat mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Disarankan juga agar tidak mempublikasi pilihan politik yang tertera pada surat suara," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan beberapa waktu lalu.

Pakai Atribut Kampanye

Sesuai dengan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye saat di hari pencoblosan. Dengan begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya atribut paslon dan partai dikenakan di area TPS.

"Yang sudah diatur adalah tidak boleh melakukan kampanye atau tidak boleh ada atribut di sekitar area TPS. Baik di dalam maupun sekitar. Jadi misalnya ada yang pakai baju warna pink (merah muda), merah, kuning, hijau, biru, itu kan biasa. Menjadi berbeda kemudian bila ada atribut (kampanye)nya," kata Komisioner KPU Viryan Azis beberapa waktu lalu.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya
Pastikan Pencoblosan Lancar, Kapolres Rohul Turun Langsung ke TPS dan Sapa Warga
Pastikan Pencoblosan Lancar, Kapolres Rohul Turun Langsung ke TPS dan Sapa Warga

Kapolres berterima kasih pada warga yang dengan antusias mendatangi TPS untuk menggunakna hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS

Masyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.

Baca Selengkapnya
Asas Penyelenggara Pemilu dan Penjelasannya, Perlu Diketahui
Asas Penyelenggara Pemilu dan Penjelasannya, Perlu Diketahui

Penyelenggara pemilu merujuk pada badan atau lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Perpanjang Masa Pendaftaran Petugas Pengawas TPS
Bawaslu Perpanjang Masa Pendaftaran Petugas Pengawas TPS

Bagja menjelaskan, apabila sampai batas akhir belum memenuhi kouta untuk pengawas TPS.

Baca Selengkapnya